Bisnis Cold Storage Diusulkan Terbuka Sepenuhnya untuk Asing
Berita

Bisnis Cold Storage Diusulkan Terbuka Sepenuhnya untuk Asing

Usulan berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pelaku usaha.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bisnis <i>Cold Storage</i> Diusulkan Terbuka Sepenuhnya untuk Asing
Hukumonline
Sejak mengumumkan rencana revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menerima ratusan masukan dari berbagai kelompok. Informasi terbaru yang diperoleh hukumonline menyebutkan sudah ada 454 masukan ke BKPM. Masukan tersebut telah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama dan  jumlahnya menjadi sebanyak 222 masukan.

Tercatat ada 23 usulan di sektor ESDM 23 usulan, kehutanan (9), kesehatan (9), keuangan (1), Komunikasi dan Informatika (8), pariwisata dan ekonomi kreatif (7), pekerjaan umum (9), pendidikan dan kebudayaan (4), perbankan (1), perdagangan (32), dan perhubungan (36). Selain itu ada pula usulan untuk sektor perindustrian (9), pertahanan keamanan (6), pertanian (43), ketenagakerjaan (2), dan sektor lainnya (16). BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.

Salah satu bidang usaha di panduan investasi yang akan segera dibuka untuk asing adalah jasa ruang pendingan (cold storage). Langkah ini dilakukan BKPM untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Dengan membuka sektor cold storage, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan pihaknya telah menerima usulan dari kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut. “Dasar dari usulan membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (30/11).

Dalam regulasi panduan investasi Perpres No. 39 Tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.

Franky menjelaskan, upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres No. 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha cold storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai AS$72 juta.

“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai AS$5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres No. 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp3,1 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Franky menambahkan bahwa usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut akan dibuka 100 persen tanpa ada pembatasan terkait lokasi. “Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100 persen. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” lanjutnya.

Dalam upaya revisi DNI dan membuka masukan dari kalangan usaha, BKPM menerima beberapa argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM. beberapa argumentasi tersebut adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia. Selain itu, sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia.

“Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan,” pungkasnya.
Tags: