Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
Berita

Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi prostitusi online: BAS
Ilustrasi prostitusi online: BAS

Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso (25), dijatuhi vonis 16 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Nelson Sianturi, Dia menyatakan Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," tutur Hakim Nelson Senin (30/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain itu, Hakim menyatakan bahwa Prio tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain. Hakim juga menganggap Prio tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa.

Akan tetapi, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hakim menganggap perbuatan yang dilakukan Prio memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian.

Prio yang diwakili salah satu pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kita dari terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," jawab salah satu pengacara terdakwa kepada hakim.

Untuk diketahui, Prio membunuh Alfi di kamar kos pada 10 April 2015. Ia diduga mencekik leher Alfi dan mengikatnya dengan kabel listrik. Mulut Alfi pun disumpal kaus kaki. Prio juga mengambil barang-barang berharga milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai.  

Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi, dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya.  

Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1jo ayat 3 KUHP.

Denny Mahesa sebelumnya menganggap bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa lemah. Seperti tidak menghadirkan bukti yang kuat selama proses persidangan, semisal, tidak adanya pemeriksaan DNA terhadap korban. "Dari mana jaksa tahu Prio di situ (TKP), dari pengakuan Prio sendri. Sementara saksi tidak melihat. Kemudian tidak ada tes DNA untuk buktikan ada Prio ataukah ada orang lain (juga) di situ," ujar Denni.

Tags:

Berita Terkait