Imigrasi Jaksel Amankan 32 WNA Pekerja Huawei
Aktual

Imigrasi Jaksel Amankan 32 WNA Pekerja Huawei

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Imigrasi Jaksel Amankan 32 WNA Pekerja Huawei
Hukumonline
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 32 orang warga negara asing yang bekerja pada PT Huawei Services di Kasablanka pada Jumat (27/11).

"Dari hasil operasi pengawasan, kita periksa secara mendalam terhadap 32 WNA," kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yurod Saleh di Jakarta, Senin.

Yurod menyebutkan 32 WNA itu terdiri atas 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan 20 orang menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Ke-12 WNA berasal dari Tiongkok sebanyak sembilan orang, Hongkong (seorang), Malaysia (seorang) dan Filipina (seorang).

Sementara, 20 orang lainnya terdiri atas tujuh orang asal Tiongkok dan seorang asal India pegang paspor, serta izin tinggal kunjungan, empat orang asal Tiongkok dan India memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas), seorang dari Tiongkok menunjukkan paspor dan bekas pemegang Kitas, serta tujuh orang dari Tiongkok menunjukkan Kitas.

Yurod menjelaskan petugas meminta Manajer Personalia PT Huawei Services Dany K Ristandi menulis surat penyataan di atas meterai untuk menghadapkan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen guna menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Senin.

Petugas imigrasi juga meminta 20 WNA yang memegang paspor dokumen keimigrasian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas menahan sementara untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai maksud dan kegiatan warga asing itu di Huawei," tutut Yurod.

Yurod menyatakan pihaknya akan menindak tegas warga negara asing yang terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan izin kegiatan di Indonesia karena diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 116, Pasal 75 ayat (1) dengan ancaman deportasi dari Indonesia.
Tags: