HKHPM Atur Strategi Hadapi Multi Bar
Berita

HKHPM Atur Strategi Hadapi Multi Bar

Ibarat rumah, HKHPM akan meningkatkan standar dan kompetensi bagi advokat yang akan masuk ke dalamnya.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor HKHPM. Foto: RES
Kantor HKHPM. Foto: RES
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengumumkan jajaran pengurus baru, Jumat (20/11), di Yogyakarta. Dalam penyusunan kepengurusan, Ketua Umum HKHPM Indra Safitri mengatakan ada tiga pilar yang ia perhatikan dengan mempertimbangkan program kerja HKHPM selama tiga tahun ke depan.

Sebagaimana telah disinggung hukumonline sebelumnya, tiga pilar tersebut terdiri dari peningkatan kualitas program kerja, menjadikan HKHPM sebagai organisasi yang menerapkan prinsip good governance, dan terakhir adalah menghadapi isu strategis di tahun mendatang.

Untuk pilar ketiga, secara spesifik Indra mengatakan bahwa yang ia maksudkan dengan isu strategis yakni berkaitan dengan kondisi terkini organisasi profesi advokat di Indonesia. “Pilar ketiga adalah kita akan menghadapi situasi yang sulit nanti terkait yang namanya multi bar,” ujar Indra.

“Di tahun 2016, dengan situasi dunia advokat yang sudah berubah sekarang, nampaknya tidak lagi dapat mendukung yang namanya single bar. Ini kan HKHPM menghadapi pertanyaan: kita akan memainkan peran apa di tengah perubahan dari model single bar ke multi bar dan revisi undang-undang advokat,” Indra memaparkan.

Bila mengikuti perkembangan terkini, maka mungkin tidak akan sulit memahami kondisi seperti apa yang dimaksudkan oleh Ketua Umum HKHPM yang terpilih kembali secara aklamasi dalam Rapat Anggota HKHPM akhir Oktober lalu ini.

Selain munculnya tiga kubu yang mengklaim diri mereka sebagai pengurus sah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),  terbit pula Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

Indra menyebutkan, dengan perkembangan yang kini terjadi dan kemungkinan besar Indonesia akan menganut sistem multi bar, anggota HKHPM bisa saja tidak hanya berasal dari PERADI. “Organisasi advokat lain yang misalnya diakui undang-undang sebagai multi bar, mereka juga boleh masuk,” tuturnya.

“Sederhananya, dulu yang boleh masuk rumah kita cuma satu orang. Lalu sekarang tiba-tiba bisa banyak orang. Nah tentu kita akan semakin susah nih meningkatkan keamanan agar rumah kita makin solid, makin kuat, dan makin besar, makanya kita perlu aturan” papar Indra kepada hukumonline.

Kita tidak pro satu kubu, sebut Indra. Hanya saja untuk masuk ke HKHPM, tentu ada aturannya sendiri. HKHPM akan terus meningkatkan standar dan kompetensi dalam merekrut anggota, pungkasnya.

Ditemui di sela-sela deklarasi Calon Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia, Jamaslin James Purba menanggapi langkah yang diambil HKHPM ini dengan santai. Menurut Wakil Ketua Umum PERADI kubu Fauzie Hasibuan ini, perekrutan anggota menjadi kewenangan organisasi tersebut. Tidak ada hubungannya dengan PERADI.

“Suatu keanggotaan di luar PERADI kan masing-masing diatur di anggaran dasar mereka. Dalam hal mereka menerima advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) misalnya menjadi anggota HKHPM, sepanjang dia lulus dengan prosedur di HKHPM saya pikir nggak masalah,” ujarnya, Jumat (27/11).

Meski HKHPM merupakan salah satu organisasi pendiri PERADI, namun menurutnya PERADI tidak memiliki hak untuk melarang atau membatasi organisasi tersebut untuk merekrut anggota di luar PERADI. HKHPM berhak untuk menentukannya sendiri, kata James.

“Tidak perlu ada peringatan keras atau bagaimana, karena kan masing-masing punya pandangan yang kita ngga bisa memaksakan juga pendapat kita pada mereka,” ungkap James.
Tags: