BI Revisi Aturan Kewajiban GWM Primer
Berita

BI Revisi Aturan Kewajiban GWM Primer

Aturan itu mulai berlaku per 1 Desember 2015.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M Juhro. Foto: NNP
Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M Juhro. Foto: NNP
Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan moneter dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah dari 8,0 persen menjadi 7,5 persen. Penurunan GWM Primer dalam rupiah sebesar 0,5 persen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

“Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2015. Namun kewajiban GWM lainnya tidak berubah,” kata Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M Juhro, saat berbincang dengan media di gedung BI, di Jakarta, Selasa (1/12).

Solikin mengatakan, salah satu tujuan BI melakukan pelonggaran moneter dengan menurunkan GWM Primer adalah untuk mendorong peningkatan kapasitas pembiayaan perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat sejak triwulan III tahun 2015. Selain itu, penurunan GWM Primer ini untuk menambah likuiditas bank.

Menurutnya, BI sangat hati-hati dalam menentukan penurunan aturan GWM Primer ini. Salah satu pertimbangan menurunkan GWM Primer ini lantaran stabilitas makroekonomi menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hal itu berdampak pada terdapatnya ruang pelonggaran kebijakan moneter. Meski begitu, BI tetap waspada terhadap masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suhu bunga Bank Sentral AS (fed fund rate).

“Hal itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 17 November 2015 lalu,” sambungnya.

Selain itu, BI juga turut mengantisipasi terhadap keberagaman kebijakan moneter (monetery policy divergence) yang dilakukan oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok. Sehingga, kata Solikin, faktor ekonomi global yang berdampak ke Indonesia juga menjadi pertimbangan BI dalam merevisi aturan GWM Primer ini.

“Kebijakan moneter yang tidak seragam di negara-negara maju membuat flows volatilities,” tambahnya.

Dalam aturan PBI No.17/21/PBI/2015 juga disesuaikan persentase GWM Primer dalam rupiah yang mendapat jasa giro dari BI, yang semula 3 persen turun menjadi 2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) dalam rupiah. Selain itu, tingkat bunga jasa giro untuk GWM Primer tetap sebesar 2,5 persen per tahun (tingkat bunga efektif tahunan).

Hal lainnya, BI juga memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu satu tahun terhadap bank yang ingin melakukan merger atau konsolidasi terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif. Oleh karena itu, dengan kelonggaran tersebut, bank wajib memenuhi GWM Primer dalam rupiah yang semula 7,5 persen menjadi 6,5 persen dari DPK dalam rupiah.

Untuk diketahui, GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter. Yakni, jumlah dana atau simpanan minimum (dalam rupiah/valas) yang wajib dipelihara oleh setiap bank dalam rekening giro di BI yang besarnya ditetapkan dalam rasio terhadap DPK. Saat ini, BI menerapkan tiga jenis kebijakan GWM sebagai instrumen kebijakan moneter maupun kebijakan makroprudensial, antara lain GWM Sekunder, dan GWM-LFR (Loan to Funding Ratio).

Sebelumnya, BI juga melakukan penyesuaian dalam hal rasio pinjaman terhadap pendanaan dalam kebijakan GWM-LFR. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati, mengatakan, ketentuan GWM-LFR itu diubah dengan memperluas komponen pendanaan agar mendorong penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa lebih besar.

Kebijakan GWM-LFR sendiri diatur dalam PBI No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Perubahan atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Selain PBI, Bank Sentral juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BI No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum Konvensional.
Tags:

Berita Terkait