LSM: Kasus JIS Terkesan Dipaksakan
Berita

LSM: Kasus JIS Terkesan Dipaksakan

Hal tersebut didasarkan hasil eksaminasi putusan yang dilakukan oleh LSM, akademisi, dokter dan mantan jaksa.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: HAG
Foto: HAG
LSM KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) FHUI mengemukakan hasil eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri terhadap guru dan cleaner atas tindak kekerasan seksual di Jakarta Jakarta Intercultural School (sebelumnya bernama Jakarta International School).

Latar belakang dilakukannya eksaminasi tersebut karena keluarga tersangka melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan terhadap para tersangka. Kemudian dari hasil eksmainasi tersebut terlihat bahwa penegak hukum ataupun pengadilan telah gagal untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi anak serta pemenuhan hak- hak tersangka.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, bedasarkan hasil eksaminasi disimpulkan bahwa perkara yang meilbatkan dua guru JIS dan cleaning service sangat dipaksakan dan dapat merugikan MAK (inisial korban). “Apa yang terjadi adalah bentuk rekayasa karena tidak ada bukti lain. Kenapa cleaner harus dipaksa untuk mengaku? Kalau ada bukti, tidak perlu disiksa untuk mendapatkan bukti,” katanya di Warung Daun, Cikini pada Selasa (1/12).

Dia menambahkan, waktu cleaners mengaku disiksa dan mencabut pernyataan di BAP, pengadilan tidak merespon apa-apa, tetapi pengadilan malah menutup mata. “Saya melihat apa yang dilajukan ibu MAK justru mereka yang merusak kehidupan MAK,” kata Haris.

Kepala Divisi Pembelaan Hak-hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, mengatakan berdasarkan hasil analisis yang telah ditulis oleh beberapa ahli dalam eksaminasi yang terdiri dari akademisi, LSM, dokter forensik hingga mantan jaksa terlihat bahwa baik penegak hukum maupun pengadilan telah gagal dalam meweujudkan keadilan dan perlindungan bagi anak serta memenuhi hak- hak tersangka.

Putri menjelaskan, hasil eksmaniasi tersebut diantaranya adalah pelanggaran terhadap hukum formil, tidak terpenuhinya hukum materiil, dan tidak terlindunginya kepentingan anak. "Diketahui bahwa sejak proses penangkapan, para tersangka mengalami praktik penyiksaan guna mendapatkan pengakuan serta adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka," katanya.

Putri mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap guru JIS juga tampak sangat dipaksakan karena sumirnya tuduhan-tuduhan terhadap keduanya. KontraS juga menilai bukti pendukung lemah serta proses rekonstruksi menyalahi aturan karena si anak yang merupakan korban diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.

"Selain itu, kami juga menemukan bahwa pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak kuat. Keterangan ahli maupun hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual pun diragukan karena ada fakta lainnya yang muncul tetapi tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh penuntut maupun majelis hakim," katanya.

Kemudian, ia menyatakan bahwa hakim cenderung tidak netral dan independen dalam memutus perkara ini karena terbawa sentimen emosi publik yang menyatakan tersangka telah melakukan kesalahan yang dituduhkan. "Kasus ini sudah direkayasa oleh kepolisian. Para tersangka dipaksa mengakui tindakan yang dituduhkan kepada mereka. Peradilan yang tidak adil ini juga berarti absennya perlindungan terhadap anak," katanya.

Di sisi lain, peneliti Fachrizal Afandi, Akademisi FH Universitas Brawijaya yang juga merupakan eksaminator kasus ini berpendapat peran ibu korban sangat mendominasi. Oleh karena itu, ia meragukan keaslian keterangan korban.

"Kematian salah satu tersangka juga harus menjadi perhatian. Bagaimana mungkin bisa ada tahanan yang meninggal? Belum ada pertanggungjawaban polisi soal itu. Kasus JIS adalah satu kasus yang menunjukan ada masalah dalam peradilan kita. Proses peradilan JIS sangat tidak benar. Ke depan harus diperhatikan dalam tahapan tuntutan dan penahanan," jelasnya.
Tags:

Berita Terkait