Ini Alasan Mediasi dan Arbitrase Makin Banyak Dipilih Perusahaan
Utama

Ini Alasan Mediasi dan Arbitrase Makin Banyak Dipilih Perusahaan

Semakin banyak yang menyadari kelebihannya dan meninggalkan mitos terkait alternatif penyelesaian sengketa.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Di tengah tren pasar bebas saat ini, sengketa komersial menjadi salah satu konsekuensi yang mengikuti. Terlebih, sengketa tersebut melibatkan para pihak yang memiliki jurisdiksi hukum berbeda. Situasi tersebut mendorong bertambahnya perusahaan yang memilih jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa komersial yang dihadapi.

Menurut Ajinderpal Singh, Partner firma hukum asal Singapura, Rodyk & Davidson LLP, tren terhadap alternatif penyelesaian sengketa (APS) itu karena pada dasarnya mediasi maupun arbitrase memiliki kelebihan tersendiri. Ia menyebutnya, hal itu jika harus dibandingkan dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan. Ajinderpal mengatakan, kini semakin banyak yang menyadari bahwa mediasi dan arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang efektif.

Dia mengatakan, salah satu faktor penting dalam menilai efektivitas tersebut adalah terkait dengan kerahasiaan. Dalam dunia komersial, sengketa yang diketahui oleh umum bisa membawa dampak terhadap citra yang mungkin berakhir pada berkurangnya pendapatan. Oleh karena itu, para pengusaha lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi maupun arbitrase.

“Kerahasiaan para pihak hanya diketahui mereka yang bersengketa dan pihak yang menjadi arbiter atau mediator. Beda halnya dengan peradilan yang terbuka untuk umum,” kata Ajinderpal dalam 2nd Annual Symposium For Arbitrators and Mediators di Jakarta, Rabu (2/12).

Selain itu, menurut Ajinderpal, keuntungan lain yang bisa didapatkan para pihak dengan memilih jalur mediasi atau arbitrase adalah penghematan. Ia menggarisbawahi bahwa efisiensi merupakan hal penting dalam dunia komersial. Lebih lanjut ia pun menjabarkan, ada dua bentuk efisiensi yang dijanjikan alternatifpenyelesaian sengketa.

Pertama, penghematan biaya. Menurutnya, dengan menempuh jalur mediasi atau arbitrase perusahaan akan menghemat biaya. Sebab, mereka tak perlu menghabiskan uang untuk menyewa banyak penasehat hukum.

Kedua, penghematan waktu. Ajinderpal menyebut, arbitrase bisa diputuskan dalam waktu yang hampir setengah dari yang dibutuhkan bila sengketa diselesaikan melalui litigasi. Sementara itu, menurutnya mediasi bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

“Para pihak tidak perlu membuang banyak waktu untuk bolak-balik mendengarkan saksi atau mengumpulkan banyak bukti,” tambahnya.

Praktisi APS asal Australia, Campbell Bridge, mengatakan dalam beberapa kasus mediasi bisa diselesaikan dalam hitungan minggu. Bahkan, menurutnya mediasi yang bersifat ad-hoc secara ekstrem bisa rampung hanya dalam beberapa hari. Menurutnya, hal tersebut menggambarkan bahwa dua APS itu sangat efisien dari segi waktu.

Lebih lanjut Campbell mengatakan, di negeri asalnya jumlah kasus yang diselesaikan melalui mediasi dan arbitrase meningkat tajam. Dalam kurun 2010-2014, Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales memilih mediasi dalam menyelesaikan lebih dari 5.000 sengketa. Padahal, dalam tahun-tahun sebelumnya tak pernah sebanyak itu.

Campbell pun yakin tren tersebut tidak hanya terjadi di Australia. Ia mengatakan bahwa secara global mediasi dan arbitrase sudah semakin banyak dipilih. Utamanya, menurut Campbell, hal ini dalam menyelesaikan sengketa komersial.

Selain itu, Campbell menghubungkan tren tersebut dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap APS. Ia menuturkan bahwa banyak mitos terkait APS yang kini ditinggalkan. Dirinya menjabarkan, mitos yang dulu paling sering menjadi penghambat orang memilih APS adalah bahwa hasil dari mediasi maupun arbitrase tidak bisa ditegakkan sebagaimana putusan pengadilan.

Campbell menegaskan, tidak ada aturan atau prosedur di negara manapun yang menghambat eksekusi keputusan mediasi maupun arbitrase. Ia menjelaskan bahwa selama ini fakta yang terjadi adalah bahwa banyak yang masih belum memahami hal itu. Akibatnya, hasil mediasi ataupun arbitrase sebelumnya dianggap tidak kuat secara hukum.

“Bahwa hasil mediasi atau arbitrase itu tidak berkekuatan hukum, sebetulnya itu mitos,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait