Pemerintah Mesti Cepat Ambil Alih Saham Freeport
Berita

Pemerintah Mesti Cepat Ambil Alih Saham Freeport

Bisa tiru proses saat pemerintah ambil alih Inalum dan Blok Mahakam.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Direktur APEMINDO Ladjiman Damanik. Foto: NNP
Direktur APEMINDO Ladjiman Damanik. Foto: NNP

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) Ladjiman Damanik menilai, bahwa pemerintah sebetulnya bisa mempercepat proses untuk mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (Freeport). Menurutnya, praktik terbaik yang bisa menjadi contoh adalah ketika pemerintah mengambil alih PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sekitar Oktober 2013 lalu. “Mulai dari sekarang disiapkan,” katanya di Jakarta, Sabtu (5/12).

Ladjiman menambahkan, meski masa Kontrak Karya (KK) Freeport masih akan berakhir pada tahun 2021 nanti, namun pemerintah Indonesia mesti menyiapkan diri dari sekarang. Menurutnya, persiapan ketika dulu pemerintah akan mengambil alih Inalum bisa ditiru. Paling tidak satu tahun sebelum tahun kontrak Inalum berakhir.

Selain itu, proses kerja yang dulu dilakukan saat mengambil alih Inalum bisa diterapkan juga di Freeport. “Sama seperti Inalum, dulu prosesnya setahun sebelumnya sudah bergerak. Supaya kita bersiap, jangan sampai kaget nanti. Kita akan mengambil Freeport dengan ‘cantik’,” katanya.

Terkait dengan pendanaan, Ladjiman mengatakan, pemerintah Indonesia tidak perlu berhutang kepada luar negeri untuk membeli saham Freeport. Menurutnya, mengambil saham Freeport bisa ditutupi dengan menjual Surat Berharga Negara (SBN), seperti obligasi negara atau dengan surat berharga lainnya.

Senada dengan Ladjiman, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat ketika ingin membeli saham Freeport. Alasannya karena kondisi saham Freeport saat ini cukup berada di bawah, yakni sekitar AS$7,8/share.

Selain itu, Marwan mengatakan bahwa Freeport pernah berkomitmen untuk membayar ganti kerugian atas kerusakan lingkungan di daerah Papua. Komitmen Freeport ini bisa dimanfaatkan pemerintah. Hasil ganti kerugian kerusakan lingkungan dari Freeport tersebut bisa dimanfaatkan untuk biaya dalam membeli saham Freeport.

“Komitmen Freeport yang ingin ganti rugi kerusakan lingkungan harus dimanfaatkan. Negara bisa beli tanpa perlu keluar uang lagi. Mumpung saham lagi turun,” tandasnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai, pemerintah juga bisa melihat praktik ketika mengambil alih Blok Mahakam. Saat itu, opsi pengelolaan Blok Mahakam diserahkan ke BUMN dan BUMD. Opsi itu juga bisa dicoba untuk diterapkan pada Freeport. Menurutnya, ketika yang menguasai adalah BUMN dan BUMN, maka impelentasi Pasal 33 UUD 1945 akan mudah tercapai.

Mesti begitu, Kardaya yakin dengan skema di BUMN dan BUMD, ketika ada investor yang ingin bergabung, hal itu masih bisa dimungkinkan. “Minerba secara hukum lebih mudah karena UU yang berlaku soal izin. Swasta juga bisa mau ikut lagi ke BUMN dan BUMD,” katanya.

Terlepas dari hal itu, ia mengatakan, usulan tersebut bukanlah bagian dari  nasionalisasi. Sebab, setahu Kardaya, kalau nasionalisasi akan berdampak pada kontrak yang telah ada sebelumnya yang mana menjadi putus secara hukum. “Tahun 2021 habis, UU Minerba sebut ini sebagai izin (IUPK, red). Jadi terserah tuan rumah mau kasih izin atau tidak. Saatnya menata kepentingan nasional demi kemakmuran Indonesia. Kita adalah negara hukum, harus patuh hukum. Itu yang terbaik,” tandasnya.

Untuk diketahui, Freeport sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi Kontrak Karya Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini, kegiatan produksi Freeport berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kabupaten Mimika, Papua.

Bentuk Tim
Usulan percepatan pengambilalihan saham Freeport tentu punya implikasi terhadap proses yang mesti disiapkan oleh pemerintah. Dikatakan Ladjiman, ada sejumlah hal yang mesti disiapkan ketika ingin memulai proses itu, salah satunya yakni dengan membentuk tim. Paling tidak, komposisi tim yang mesti terbentuk itu terdiri dari lawyer, akuntan publik, serta dari unsur pemerintah.

Tujuan masuknya lawyer, kata Ladjiman, terkait proses legal due diligence (LDD) sementara akuntan publik untuk proses audit laporan keuangan. “Harus disiapkan dari sekarang. lawyer kita lengkapi, tim akuntan publiknya. Itu untuk ketahui harga saham, harga buku, ini kan harus kita kaji. Lalu technical aspect dilengkapi, dan financial aspect dilengkapi. Jangan pas dua tahun sebelum 2021,” katanya.

Menurutnya, tim yang solid akan memuluskan proses pengambilalihan saham Freeport tersebut. Sedangkan dari sisi pemerintah, tim tersbeut berasal dari Biro Hukum Kementerian ESDM. “Team work itu harus kuat, tim lawyer, tim akuntan, tim technical assestment. Saya kira Biro Hukum (Kementerian ESDM) saja tidak cukup,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait