Tunggu Putusan Pengadilan, KPU Tunda Lima Pilkada
Berita

Tunggu Putusan Pengadilan, KPU Tunda Lima Pilkada

KPU melihat ruang upaya hukum kasasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Anggota KPU, Sigit Pamungkas saat meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak. Foto: KPU
Anggota KPU, Sigit Pamungkas saat meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak. Foto: KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksaanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 5 (Lima) wilayah. Penundaan itu merupakan buntut dari keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di lima wilayah terkait keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2015, Rabu (9/12).

Dikutip dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, kelima daerah yang pilkadanya ditunda antara lain Kota Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak.

Komisioner KPU, Arief Budiman saat melakukan kunjungan TPS di Kota Tangerang Selatan mengatakan, 5 daerah yang mengeluarkan surat penundaan itu memiliki kondisi berbeda. Untuk 3 (Tiga) daerah, Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, PTTUN wilayah itu mengeluarkan keputusan sela. Sedangkan dua wilayah tersisa, KPU tengah melakukan upaya kasasi.

"Tiga putusan sela PTTUN  dan 2 putusan. Untuk 5 daerah ini keputusannya adalah penundaan. Dua daerah (Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak) KPU mengajukan kasasi. Karena sudah ada putusan, sementara untuk yang 3 daerah belum," kata Arief.

Arief mengatakan, untuk Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, KPU baru akan melakukan upaya hukum ketika PTTUN wilayah tersebut telah mengeluarkan keputusan final.

"Karena baru berupa putusan sela jadi belum diupayakan, kita hrus menunggu keputusan yang sudah inkracht," ungkapnya.

Anggota KPU, Sigit Pamungkas dalam Konfrensi Pers setelah melakukan Pemantauan dalam kegiatan Election Visit Program di Tangerang Selatan, Rabu (9/12) mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena dibukanya ruang oleh pengadilan itu sendiri yang memungkinkan KPU untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Ruang itu adalah ketika diputuskan bahwa penggugat dimenangkan oleh PTTUN, pada saat bersamaan putusan sela tidak dicabut.  Itulah yng kemudian menjadi abu-abu,“ Jelas Sigit.

“Kalau seandainya putusan sela dicabut, kemudian menetapakan calon itu masuk (sebagai pasangan calon pilkada) maka KPU tidak mempunyai ruang hukum untuk melakukan kasasi,” tambahnya.

Senada dengan Sigit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU menjelaskan bahwa ruang hukum tersebut dibuka oleh hakim dalam persidangan.

“Hakim mempersilahkan adanya upaya hukum yang dilakukan hukum oleh KPU,“ ujar Ferry.

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah untuk mempertanggungjawabkan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kredibilitas.

“Kita juga ingin membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan koridor yang ada,” kata Ferry.

Ketika ditanya tentang jangka waktu penundaan, Anggota KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penundaan terhadap 5 daerah (Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Mando) dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Ketika putusan hukum keluar, kita bisa memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan menyelenggarakan pemilihan daerah kembali," terang Arief.

Oleh karena itu Arief Berharap, proses hukum di Mahkamah Agung untuk permasalahan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak, dan di PTTUN untuk permasalahan di Kota Manado, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Simalungun dapat berjalan cepat.
Tags:

Berita Terkait