MK Anggap Dokter Layanan Primer Konstitusional
Berita

MK Anggap Dokter Layanan Primer Konstitusional

Pengaturan DLP tersebut justru bagian dari upaya nyata negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara seperti diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Anggap Dokter Layanan Primer Konstitusional
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak konstitusionalitas sertipikasi Dokter Layanan Primer (DLP) dalam UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). MK memandang keberadaan DLP justru menjamin hak warga negara untuk mendapat layanan kesehatan yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.   

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 122/PUU-XII/2014 di ruang sidang pleno MK, Senin (07/12).

Sebelumnya, PP PDUI mempersoalkan sekitar 15 pasal UU Pendidikan Kedokteran terkait uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan dokter layanan primer. Misalnya, Pasal 36 menyebutkan seorang dokter sebelum diangkat sumpah harus memilikisertifikat uji kompetensiyang dikeluarkan perguruan tinggi kedokteran atau kedokteran gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

Pasal-pasal itu dinilai menghambat/melanggar akses pelayanan dokter (umum) atas pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab, hanya dokter yang berstatus DLP yang berhak berpraktik di masyarakat yang wajib mengikuti pendidikan uji kompetensi lagi dengan biaya yang mahal.Mereka juga beralasan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengenal dokter dan dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis.Secara praktik profesi juga tidak dikenal adanya DLP.

Aturan itu memunculkan dualisme lembaga penyelenggara uji kompetensi dokter. Uji kompetensi dokter dan sertifikasi kompetensi dokter sebenarnya wewenang (tunggal) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cq kolegium. Karena itu, PDUI meminta MK menghapus keberadaan DLP dalam UU Pendidikan Kedokteran itu.

Mahkamah sependapat dengan pandangan ahli pemerintah, dr. Gandes Retno Rahayu yang menerangkan, uji kompetensi dokter dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Fakultas kedokteran sebagai institusi yang mendidik calon dokter mempunyai tanggung jawab untuk memastikan lulusannya menguasai kompetensi yang disyaratkan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Sebab, peningkatan kemahiran dan kemandirian pendidikan kedokteran perlu dilaksanakan program internship yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara. Program penempatan wajib sementara bertujuan menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut telah bersesuaian dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.

Terkait adanya pengaturan DLP, Mahkamah menjelaskan program DLP ditujukan untuk memenuhi kualifikasi sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama, melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu, serta kendali biaya sesuai dengan standar kompetensi dokter dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Pengaturan DLP tersebut justru bagian dari upaya nyata negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara seperti diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’,” tutur Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan putusan.

Ditegaskan Mahkamah, DLP wujud pemenuhan kebutuhan masyarakat akan seorang dokter dalam tingkat pelayanan primer. Dibentuknya DLP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat pertama melalui peningkatan kompetensi dokter, dengan pengakuan setara dengan dokter spesialis dan dan dokter subspesialis lulusan pendidikan dokter.

Pengakuan setara dengan dokter spesialis diperlukan untuk memiliki daya tarik sebagai alternatif jenjang karir bagi dokter. Selain itu, pelayanan primer merupakan salah satu bentuk sistem dari sistem pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Layanan strata primer berfungsi sebagai pintu masuk masyarakat ke sistem pelayanan dan menjadi mitra masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat, memelihara kesehatan, dan mengatasi masalah kesehatan sehari-hari. Sistem pelayanan kesehatan tersebut dibentuk karena adanya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang membutuhkan dokter pelayanan primer,” tambahnya
Tags: