9 Perusahaan Ini Jadi Tempat Investasi Uang Hasil Korupsi Nazaruddin
Berita

9 Perusahaan Ini Jadi Tempat Investasi Uang Hasil Korupsi Nazaruddin

Nazaruddin mengaku ikhlas atas apa yang didakwakan kepadanya.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tercatat menginvestasikan uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi dalam bentuk saham di sembilan perusahaan. Beberapa diantaranya adalah perusahaan "plat merah", seperti PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero).

Hal ini termuat dalam surat dakwaan Nazar yang dibacakan penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Dalam surat dakwaan tersebut, Nazar disebut menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil korupsi untuk membeli saham dan obligasi sukuk di beberapa perusahaan.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup atau pun nama orang lain seluruhnya sebesar Rp374,747 miliar," kata Kresno saat membacakan surat dakwaan Nazar.

Nazar, selain menjabat anggota DPR periode 2009-2014, merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup yang kemudian menjadi Permai Grup. Terdapat 33 perusahaan yang tergabung di Permai Grup, antara lain PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama, dan PT Pacific Putra Mertopolitan.

Perusahaan-perusahaan itu, menurut Kresno, digunakan Nazar untuk membeli saham dan obligasi sukuk melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tidak hanya perusahaan Permai Grup, Nazar juga menggunakan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Berikut sembilan perusahaan tempat Nazar menginvestasikan uang hasil korupsi :

1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Nazar membeli 298.036.000 lembar saham PT Garuda menggunakan PT Permai, PT Cakrawala, PT Darmakusumah, PT Exartech dan PT Pacific, masing-masing senilai Rp22,704 miliar, Rp37,599 miliar, Rp41,355 miliar, Rp124,102 miliar, dan Rp75,108 miliar. Dari ratusan juta lembar saham itu, Nazar kembali menjualnya ke pasar bebas melalui Mandiri Sekuritas.

Selanjutnya, untuk menampung keuntungan hasil penjualan saham, Nazar melalui Yulius Usman membuka rekening giro rupiah dan dollar Singapura pada Bank Standard Chartered atas nama perusahaan-perusahaan Permai Grup. Sebagian keuntungan ditransfer ke rekening milik Lim Keng Seng seolah-olah untuk pembayaran pembelian kapal Tug Boat di Singapura.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Masih dengan modus serupa. Nazar melakukan pembelian 7.619.000 lembar saham PT Bank Mandiri melalui lima perusahaan Permai Grup. Kemudian, saham-saham itu kembali dijual, sehingga Nazar mendapatkan keuntungan Rp10,208 miliar. Kemudian, keuntungan itu ditransfer ke rekening atas nama perusahaan-perusahaan Permai Grup.

3. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Dalam pembelian 745.000 lembar saham PT Krakatau, Nazar menggunakan nama PT Permai dan Neneng. Terhadap saham yang dibeli atas nama Neneng, Nazar mendapatkan keuntungan/deviden Rp15,12 miliar. Sementara, uang hasil penjualan saham PT Krakatau atas nama PT Permai senilai RpRp443,268 juta dibelikan saham PT Bank Negara Indonesia.

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nazar menggunakan PT Permai untuk melakukan pembelian 69.500 lembar saham PT Bank Negara Indonesia senilai Rp287,547 juta. Uang itu bersumber dari hasil penjualan saham PT Krakatau pada November 2010. Saham berkode BBNI berikut hasil keuntungannya masih tersimpan pada sub rekening efek di KSEI per 11 Agustus 2015 sebesar Rp17,147 juta.

5. PT Bank Niaga Tbk
Pada 30 Desember 2011, Nazar menggunakan PT Pacific untuk membeli 1.023.500 lembar saham PT Bank Niaga senilai Rp1,248 miliar melalui CIMB Sekuritas. Uang pembelian saham tersebut bersumber dari uang yang telah ditempatkan di PT Pacific sebelumnya. Lalu, Nazar menjual 200.000 lembar sahamnya, sehingga tersisa 130.500 lembar.

6. PT Gudang Garam Tbk
Dengan menggunakan uang yang telah ditempatkan sebelumnya di PT Pacific, Nazar membeli saham PT Gudang Garam sebanyak 138.000 lembar senilai Rp10,657 miliar. Setelah itu, Nazar menjual sebagian sahamnya, sehingga tersisa 52.000 lembar saham berikut hasil keuntungan yang terdapat di PT Pacific pertanggal 9 September 2015 sebesar Rp152,846 juta.

Adapun uang yang telah ditempatkan di rekening CIMB Sekuritas untuk keperluan pembelian saham PT Bank Niaga dan PT Gudang Garam atas nama PT Pacific, pertanggal 17 Februari 2012 masih terdapat saldo sebesar Rp36,78 miliar.

7. PT Berau Coal Energy Tbk
Nazar melalui Neneng membeli 50.000.000 lembar saham PT Berau senilai Rp20 miliar pada Recapital Sekuritas. Saham itu diatasnamakan Neneng dan dijual kembali senilai Rp26,919 miliar. Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening atas nama Worldwide International Investment Pte Ltd. pada United Overseas Bank Ltd, Anson Branch, Singapura.

8. PT Jaya Agra Wattie Tbk
Pada 27 Mei 2011, Nazar melalui Neneng diduga membeli 56.000 lembar saham PT Jaya senilai Rp28,28 juta menggunakan uang yang sebelumnya telah ditempatkan pada sub rekening efek KSEI. Saham itu masih tersimpan di sub rekening efek KSEI atas nama Neneng berikut uang Rp2,205 miliar yang merupakan deviden dari pembelian saham tersebut.

9. Mandiri Sekuritas
Nazar membeli Sukuk Negara Ritel SR-003 pada Mandiri Sekuritas sebesar Rp1 miliar di sub rekening efek KSEI atas nama Neneng. Pembelian itu dilakukan dengan cara pendebetan uang dari rekening atas nama Neneng pada 22 Februari 2011. Kemudian, pada 23 Mei 2011, dijual kembali di pasar sekunder senilai Rp1 miliar.

Dengan pembelian saham melalui sejumlah perusahaan Permai Grup dan Neneng tersebut, Kresno menduga Nazar telah berupaya menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Padahal, dalam LHKPN per 22 Juli 2010, total penghasilan Nazar dan Neneng hanya Rp4,419 miliar/tahun.

Sejak menjadi anggota DPR pun, nama Nazar tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu direksi atau komisaris di perusahaan-perusahaan Permai Grup. Namun, pada kenyataannya, Nazar tetap sebagai pemilik dan mengendalikan operasional Permai Grup karena setiap pengeluaran uang dari Permai Grup harus melalui Nazar.

Setiap pengeluaran Permai Grup, lanjut Kresno, juga selalu dilaporkan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis kepada Nazar. Selain itu, Nazar menempatkan nama-nama karyawannya, seperti Mindo Rosalina Manulang, Gerhana Sianipar, Oktarina Furi, Clara Maureen, dan Christina Doki Pasorong sebagai direksi atau komisaris di perusahaan-perusahaan Permai Grup.

"Sumber penerimaan keuangan Permai Grup terutama berasal dari imbalan (fee) yang diberikan pihak lain kepada terdakwa karena terdakwa selaku anggota DPR telah mengupayakan pihak lain itu mendapatkan sejumlah proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tahun 2010. Total keuntungan yang didapat kurang lebih Rp580,390 miliar," ujarnya.

Oleh karena perbuatannya, Nazar didakwa dengan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk TPPU sebelum 2010, Nazar didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU jo UU No.15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Nazar juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor, subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nazar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Ia mengaku sudah mengerti apa yang didakwakan terhadapnya. Di samping itu, Nazar menyatakan dirinya ikhlas dengan apa yang didakwakan penuntut umum kepadanya. "Saya ikhlas, kan saya sudah bantu KPK menjelaskan semuanya," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait