Telat Divestasi, Pemerintah Tak Akan Beri Sanksi Keras ke Freeport
Berita

Telat Divestasi, Pemerintah Tak Akan Beri Sanksi Keras ke Freeport

Kewajiban divestasi telah diatur dalam PP No.77 Tahun 2014.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY

Pemerintah memberikan batasan waktu bagi PT Freeport Indonesia untuk melaksanakan divestasi saham selambat-lambatnya Januari 2016. Pada bulan itu, Freeport harus mengajukan harga. Jika batasan waktu tersebut dilanggar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan sanksi. Ia menyebut, pemerintah tak akan serta merta memberikan sanksi keras kepada perusahaan itu jika terlambat melakukan divestasi. Menurutnya, Kementerian ESDM akan memberi sanksi secara bertahap.

Pertama, pemerintah akan memberi peringatan terlebih dahulu. Peringatan itu pun diberikan tak hanya sekali. Jika satu peringatan tak diindahkan, Kementerian ESDM bisa memberikan peringatan sampai tiga kali. Bambang mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memutuskan perusahaan itu default.

“Tidak sekeras itu langsung default, ada prosesnya lah, bisa saja peringatan atau teguran keras lainnya,” kata Bambang di sela-sela Indonesia Mining Conference di Jakarta, Rabu (16/12).

Bambang yakin PT Freeport Indonesia akan segera mengajukan harga untuk 10,64% saham. Menurutnya, kemungkinan besar perusahaan asal Amerika Serikat itu akan mengajukan penawaran kepada pemerintah paling lambat Januari 2016. Ia melihat, saat ini Freeport sedang melakukan hitung-hitungan berbagai asumsi untuk dasar penetapan harga sahamnya.

"Freeport akan segera menyampaikan penawaran harga. Dia punya waktu sampai Januari," katanya.

Setelah perhitungan selesai, Freeport akan segera mengajukan harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah. Selanjutnya, menurut Bambang, tim dari pemerintah akan segera mengevaluasi harga yang ditawarkan setelah Freeport resmi mengajukan harga. Hasil evaluasi tim tersebut bisa menjadi dasar negosiasi dengan Freeport untuk menentukan harga saham yang wajar bagi kedua belah pihak.

"Setelah Freeport menawarkan, nanti dievaluasi oleh tim pemerintah, lalu negosiasi dengan Freeport," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kewajiban divestasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) diatur dalam PP No.77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan amandemen Kontrak Karya PT Freeport Indonesia diwajibkan melepas 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Sekarang 9,36%saham Freeport Indonesia telah dimiliki pemerintah. Periode kali ini, Freeport mengajukan tawaran sebesar 10,64%saham untuk dimiliki pemerintah Indonesia.

Bambang menjelaskan, bila negosiasi sudah rampung dan ada kesepakatan harga maka kewenangan menjadi milik Menteri Keuangan (Menkeu). Ia mengatakan, Menteri ESDM akan menyerahkan kepada Menkeu, danakan menentukan siapa dari pihak pemerintah yang mengeksekusi 10,64% saham Freeport tersebut. Ada dua BUMN yang potensial menjadi eksekutor, apakah Antam atau Inalum.
Tags:

Berita Terkait