Sakit, Sidang Tuntutan Suryadharma Ali Ditunda
Berita

Sakit, Sidang Tuntutan Suryadharma Ali Ditunda

Padahal kemarin tekanan darah Surydharma normal dan tak ada riwayat hipertensi. Ditunda hingga besok.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sidang pembacaan tuntutan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda karena politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sakit. Hal itu diketahui penuntut umum dari pemeriksaan dokter KPK, dr. Yohanes.

"Hari ini kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena berdasarkan laporan pemeriksaan dokter KPK dr. Yohanes 30 menit yang lalu, terdakwa mengalami gangguan kesehatan. Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah 170/100 MmHg, gula darah 145 mg/dl, adanya adanya tekanan psikis dan terdakwa tidak memiliki riwayat hipertensi," kata penuntut umum KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12).

Dari hasil diagnosa dr. Yohanes, lanjut Basir, terdakwa Suryadharma tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Atas dasar itu, persidangan ditunda hingga Rabu (23/12) pagi sambil menunggu masa pemulihan. "Apakah tidak perlu dirawat?" tanya ketua majelis hakim Aswijon. Menjawab pertanyaan itu, Basir mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada dr. Yohanes.

Namun, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga meminta agar kliennya itu menjalani observasi dokter lebih dulu.Agar observasi tak mengganggu masa tahanan, pihaknya berharap agar Suryadharma dibantarkan.

"Kalau bisa observasi dilakukan dulu besok supaya bisa melakukan apa yang dikatakan oleh dokter dalam surat itu, bahkan lebih baik kalau dilakukan perawatan sehingga tidak memotong masa tahanan, maksud kami dibantakan saja supaya bisa melakukan apa yang diminta dokter KPK," kata Andreas.

Bukan hanya itu, Andreas juga meminta agar selain diperiksa dr. Yohanes, kliennya juga diperiksa oleh dokter spesialis. Menurutnya, permintaan Surydharma agar dirawat juga telah dilayangkan tim penasihat hukum kepada KPK. "Permintaan kami adalah supaya besok diperiksa di dokter spesialis agar sesuai dokter KPK. Kami sudah minta dirawat yang mulia tapi kemarin prosedurnya harus diperiksa dokter KPK dulu," tambahnya.

Basir menuturkan, kemarin, Senin (21/12), tekanan darah Suryadharma 136/100 MmHG. Dari keterangan dokter, tekanan darah tersebut normal. Bahkan, dari pemeriksaan tak ada riwayat hipertensi. “Kami usulkan ditunda besok mungkin setelah sidang terdakwa bisa menjalani perawatannya,” katanya.

Terkait hal ini, Aswijon bersikukuh agar sidang ditunda hingga esok hari. Penundaan juga sekaligus mencari tahu apakah Suryadharma perlu dirawat atau tidak. "Kalau besok tidak memungkinkan sidang dan minta dirawat ya dirawat dulu, sidang kita tunda besok pukul 09.00 pagi," tegas hakim Aswijon.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Suryadharma didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM). Selain itu, Surydharma juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Surydharma juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan sisa kuota haji dan penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Akibatnya, negara dirugikan Rp27,283 miliar.
Tags:

Berita Terkait