10 Peristiwa Menarik Seputar Advokat di 2015
Refleksi 2015

10 Peristiwa Menarik Seputar Advokat di 2015

PERADI pecah, advokat senior dan junior diciduk KPK.

Oleh:
TRI YUANITA INDRIANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Munas PERADI yang berujung pada perpecahan. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Munas PERADI yang berujung pada perpecahan. Ilustrasi: BAS
Kehebohan di dunia advokat seakan tak pernah ada habisnya. Sepanjang 2015 hukumonline mencatat banyak peristiwa menarik yang cukup membuat ramai media massa, mulai pecahnya organisasi profesi hingga penetapan advokat sebagai tersangka.

Untungnya, tak semua berita mengenai advokat berbau negatif. Masih ada berita advokat yang positif yang bahkan mampu membawa nama Indonesia ke ajang internasional. Berikut rangkuman hukumonline mengenai “10 Peristiwa Menarik Seputar Advokat di 2015”:

1. Penetapan Tersangka OC Kaligis dan Yagari Bhastara (Gary)
Seminggu menjelang hari besar umat muslim, media dihebohkan dengan operasi tangkap tanganyang dilakukan oleh KPK atas dugaan suap Hakim PTUN Medan dalam perkara gugatan yang dilayangkan pejabat Pemprov Sumatra Utara. Dalam OTT yang dilaksanakan Jumat (10/7) tersebut, anak buah advokat kondang OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara(Gary). Tak berselang lama, OC Kaligispun ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini cukup menggemparkan tak hanya karena OC Kaligis adalah sosok advokat senior, namun fakta bahwa Gary sebagai junior dan juga advokat yang barudiangkat sumpah juga menjadi perhatian masyarakat.

2. Debat Caketum PERADI
Heboh menuju pelaksanaan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI), Maret 2015 Hukumonline.com bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera (IJSL) berinisiatif meggelardebat untuk para calon ketua umum (caketum).

Dalam debat yang dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat di Indonesia karena ditayangkan secara langsung (live streaming), Rabu (18/3), empat dari enam Caketum PERADI yang terdata oleh hukumonline beradujanji program.

3. Munas PERADI Ricuh
Bertempat di Hotel Grand Clarion, Makassar, Munas PERADI dilaksanakan untuk kedua kalinya pada Maret lalu. Sayangnya agenda besar pemilihan pimpinan baru justru gagaldilaksanakan. Dengan alasan keamanan Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketum PERADI menunda pelaksanaan munas.

Akibat gagalnya pelaksanaan Munas di Makassar, kini PERADI memiliki tiga kepengurusan. Juniver Girsangyang mengklaim telah dipilih secara aklamasisaat di Makassar, Luhut Pangaribuanyang dipilih dalam Munas Luar Biasa, dan Fauzie Hasibuanyang dipilih dalam Munas Lanjutandi Pekanbaru.

4. E-Voting Pemilihan Ketua Umum PERADI
Sebagaimana disebutkan di atas, gagalnya rangkaian agenda munas di Makassar ini berujung pada tiga perpecahan; pemilihan Juniver di ruangan lain pada hari yang sama, Munas Lanjutan dan Munas Luar Biasa (munaslub).

Pada Agustus 2015, Munaslub yang dipegang oleh caretakermelaksanakan pemilihan ketua melalui e-voting. Sistem ini memberikan kesempatan kepada seluruh advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI untuk menentukan pilihannya (one man one vote).

5. Sumpah Advokat untuk Organisasi Manapun
Imbasdari pecahnya pengurus PERADI yang selama ini diakui sebagai wadah tunggal, akhir September 2015 Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua MAyang menyatakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) berwenangmengangkat sumpah advokat ‘manapun’.

Pasca terbitnya SK MA ini, KPT DKI berbondong-bondong mengangkat sumpah advokat. Senin (2/11), advokat yang tergabung dalam PERADI Juniverdiangkat sumpahnya; menyusul advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis, Selasa (3/11); dan Rabu (4/11) giliran KAI kubu Tjoetjoe Sandjaja.

6. Tim Sepakbola PERADI Bertanding di Piala Asia Lawyers
Awal maret lalu, terhitung sejak tanggal 5-8 Maret 2015, Tim Sepakbola PERADI berangkat ke Thailand untuk bertandingdi The 2nd AsiaLawyer – Asian Football Club for Lawyers. Meski keluar hanya sebagai peringkat ke-8, Ketua Rombongan Tim Sepakbola PERADI cukup berbangga hati karena peringkat Indonesia ada di atas Cina dan dua tim Korea Selatan yang notabenenya sepakbola di kedua Negara tersebut lebih maju.

7. Advokat Jadi Pihak Pelapor Pencucian Uang
Melalui PP No. 43 Tahun 2015, Presiden memasukkan advokat sebagai pihak pelapordalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Advokat yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PP ini menimbulkan pro kontra di kalangan advokat sendiri. Seorang advokat bernama Ferdi Sutanto yang tidak setuju atas isi PP tersebut bahkan menempuh jalur hukum melalui mekanisme hak uji materilke MA, Selasa (11/8).

8. Dinamika Firma Hukum Indonesia
Hukumonline mencatat setidaknya ada dua firma hukum besar di Indonesia ditinggalkan oleh partner mereka tahun ini. Semester pertama ada Melli Darsa & Coyang ditinggalkan oleh tiga partner mereka yaitu David Siahaan, Kuntum Apriela Irdamis, dan Laksmita Andarumi. Selanjutnya di semester kedua Susandarini & Partnersjuga ditinggalkan oleh tiga partnernya yakni Benny Bernarto, Nadia Soraya, dan Tasdikiah Siregar.

9. Adnan Buyung Nasution Meninggal Dunia
Rabu pagi, (23/9), dunia hukum Indonesia berduka. Advokat senior yang dikenal sebagai Bapak Bantuan Hukum Adnan Buyung Nasutionharus menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indahakibat gangguan pada organ jantung dan ginjal.

Kepergian sang ikon hukum ini menyisakan berjuta kenangan bagi rekan-rekan dan juniornya, begitu pula bagi klienyang pernah ia tangani. Bagi banyak orang, almarhum Bang Buyung merupakan sosok penegak hukum tak tergantikan.

10. ALB Indonesia Law Awards
Malam penganugerahan Asia Legal Business (ALB) Indonesia Law Awards kembali digelar, Kamis (29/10). Masih sama dengan tahun sebelumnya, Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) kembali ‘merajai’ Indonesia Law Awards dengan membawa pulang enam piala dari 15 kategori penghargaan untuk law firm.
Tags:

Berita Terkait