PPATK Serahkan 289 Hasil Analisis ke Berbagai Penyidik
Berita

PPATK Serahkan 289 Hasil Analisis ke Berbagai Penyidik

Terdiri dari 81 HA proaktif dan 208 HA reaktif yang tersebar ke penyidik Polri, Kejagung, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK M Yusuf. Foto: RES
Kepala PPATK M Yusuf. Foto: RES
Sepanjang tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan 289 hasil analisis (HA) kepada berbagai penyidik di sejumlah instansi pemerintahan. Seperti, Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

"Selama tahun 2015, sebanyak 289 HA telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12).

Ia menjelaskan, HA yang telah diserahkan ke berbagai penyidik itu terdiri dari 81 HA proaktif dan 208 HA reaktif yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Analisis proaktif merupakan kegiatan meneliti Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) atau laporan terkait lainnya yang dilakukan atas inisiatif dari PPATK. Sedangkan analisis reaktif merupakan proses analisis yang dilakukan atas permintaan dari penyidik atau aparat penegak hukum dalam tindak pidana pencucian uang.

Sejak Januari 2003 hingga November 2015, PPATK telah menghasilkan 4.041 HA. Dari total tersebut, sebanyak 3.196 HA disampaikan ke penyidik dan 845 HA disimpan dalam arsip PPATK. Ia mengatakan, 3.196 HA itu berasal dari analisis terhadap 9.219 LKTM terkait.

Menurutnya, hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik berisikan petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asal. Ia merinci, total HA yang disampaikan itu terdiri dari 1.790 HA proaktif yang berasal dari analisis terhadap 4.749 LKTM terkait dan 1.406 HA reaktif yang berasal dari analisis terhadap 4.470 LKTM terkait.

Penerimaan Pajak
Yusuf mengatakan,PPATK telah membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sebesar Rp1,45 triliun dari HA yang ditindaklanjuti Ditjen Pajak. "76 HA proaktif telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah Rp2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah pajak yang sudah dibayarkan sebesar Rp1,45 triliun," katanya.

Pada periode 2006 hingga November 2015, PPATK telah menyerahkan sebanyak 220 HA kepada Ditjen Pajak. Ia mengatakan, hasil analisis dan informasi yang telah ditindaklanjuti Ditjen Pajak adalah 76 HA proaktif dan 4 HA reaktif. "4 HA reaktif telah ditindaklanjuti dengan penetapan pokok pajak dan sanksi administrasi sebesar Rp134,5 miliar," ujarnya.

Sementara dari nilai Rp134,5 miliar tersebut, jumlah pajak yang sudah dibayarkan sebesar Rp131,9 miliar. Kemudian, PPATK telah menerima permintaan informasi dari Ditjen Pajak tentang data kepemilikan rekening 3.100 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.

Atas permintaan itu, PPATK telah menyampaikan data 2.961 wajib pajak kepada Ditjen Pajak. Dari total data 2.961 wajib pajak, Ditjen Pajak telah menindaklanjuti sebanyak 2.393 data wajib pajak dengan total perkiraan hutang pajak sebesar Rp25,9 triliun.
Tags:

Berita Terkait