Ini Alasan Pemerintah Turunkan Harga BBM di Awal 2016
Berita

Ini Alasan Pemerintah Turunkan Harga BBM di Awal 2016

Pengamat menilai dana ketahanan energi belum memiliki landasan hukum.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
SPBU. Foto: RES
SPBU. Foto: RES
Pemerintah memberikan ‘kado’ tahun baru 2016 kepada masyarakat berupa penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Premium dan Solar. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengamati perkembangan harga minyak di pasar internasional yang terus menurun dalam beberapa bulan terakhir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam 3 bulan terakhir ada penurunan harga kurs antara 18-20 persen, dan itu sejalan dengan penurunan MOPS solar yang kurang lebih 18 persen dalam bulan-bulan terakhir.

“Ada anomali di MOPS nya premium yaitu turun hanya 8 persen, jadi nanti dalam menerapkan harga ini memang terlihat solar turunnya lebih signifikan dibanding dengan premium,” kata Sudirman kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12) lalu, sebagaimana diwartakan www.setkab.go.id.

Yang juga jadi pertimbangkan  adalah bahwa pemerintah ingin atau memutuskan untuk memulai memupuk yang disebut dana ketahanan energi. Pemerintah memutuskan untuk dana ketahanan energi itu dari premium akan dipungut Rp200 per liter, kemudian dari solar akan dipungut Rp300 per liter.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, menurut Sudirman, sudah dihitung bahwa harga keekonomian premium yang semula Rp7.300 per liter pada tahap hitungan sekarang ini menjadi Rp6.950, itu harga keekonomian. Namun dengan tambahan dana ketahanan energi sebesar Rp200, maka nanti harga baru premium menjadi Rp7.150 per liter.

“Jadi dari Rp7.300 menjadi Rp7.150, dengan itu kita menyimpan Rp200 per liter untuk memupuk dana ketahanan energi yang diarahkan untuk membangun energi terbarukan kita,” kata Sudirman.

Adapun harga solar yang semula Rp 6700, harga ketahanannya Rp300, jadi harga keekonomian barunya Rp 5650, tapi kemudian kita tambanhkan dengan  Rp300 per litar sehingga harga barunya menjadi Rp 5950 per liter. “Turun Rp800, kemudian premiumnya turun Rp150,” jelas Sudirman.

Harga baru ini, lanjut Menteri ESDM, berlaku mulai tanggal 5 Januari 2016. Mengapa 5 Januari, karena perhitungannya 1 Januari. “Tetapi kita ingin memberi waktu kepada distributor dan para SPBU dan para pengecer untuk menghabiskan stok dengan harga lama sehingga tidak mengalami kerugian. Tapi kita juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk melakukan persiapa-persiapan penataan sitem dan sebagainya,” pungkas Sudirman.

Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo meminta Pemerintah lebih terbuka dalam perhitungan harga bahan bakar minyak dimana harga akan diturunkan kembali 5 Januari 2016.

"Langkah kebijakan Pemerintah menurunkan BBM didukung, tetapi perlu lebih transparansi dalam perhitungannya agar tidak terus menjadi polemik dan mencerdaskan masyarakat," ujarnya di Medan, Minggu.

Menurut dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) itu, dalam beberapa kali penyesuaian harga BBM masih terlihat ketidaktransparanan dan ketidakkonsistenan dalam penetapan harga.

Dia memberi contoh, harga BBM terakhir naik 1 Maret 2015 atau premium menjadi Rp7.300 dan solar Rp6.900 per liter.

Kenaikan itu terjadi saat harga minyak mentah di pasar dunia sebesar 50 dolar AS per barel dan nilai tukar uang Rp13.000 per satu dolar AS.

Dengan harga minyak mentah dewasa ini berdasarkan MOPS Singapura yang lebih murah 22,5 persen dan nilai tukar uang yang melemah 6,2 persen dibandingkan kondisi Maret 2015, penurunan harga premium menjadi Rp7.150 per liter dinilai tidak proposional.

Hitungan harga BBM itu semakin dinilai tidak tepat karena dalam penetapan harga tersebut yang dihitung dari harga keekonomian yang Rp6.950 per liter ada tambahan pungutan dana ketahanan energi Rp200 per liter.

"Penurunan harga BBM khususnya premium yang hanya sebesar Rp150 per liter dan adanya pengutan dana ketahanan energi sangat tidak tepat," katanya.

Pasalnya, Sampai saat ini, katanya, PP yang mengatur ketetapan besarnya pungutan dana ketahanan energi belum disusun dan Badan Pengelola Dana Ketahanan Energi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana juga belum dibentuk.

"Pungutan dana ketahanan energi belum memiliki landasan hukum," katanya.
Tags:

Berita Terkait