Ini Capaian Mahkamah Agung Sepanjang 2015
Utama

Ini Capaian Mahkamah Agung Sepanjang 2015

Di tahun 2016, MA menargetkan untuk fokus pada percepatan penyelesaian perkara dengan melahirkan sejumlah kebijakan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali (tengah) saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2015, Rabu (30/12). Foto: www.mahkamahagung.go.id
Ketua MA Hatta Ali (tengah) saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2015, Rabu (30/12). Foto: www.mahkamahagung.go.id
Menjelang pergantian tahun, Mahkamah Agung (MA) memaparkan capaian yang telah diraih sepanjang tahun 2015. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, MA berfokus pada peningkatan layanan publik pada tahun ini. Salah satunya dengan menerapkan standar ISO 9001:2008 di pengadilan. Tujuannya, tak lain untuk membuat masyarakat semakin terlayani. Sebanyak 21 pengadilan meraih sertifikat ISO 9001:2008.

Adapun kebijakan strategis yang diterbitkan MA pada tahun 2015 di antaranya; 1) Peraturan MA No.2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana. 2) Penerbitan Surat Ketua MA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada para Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia. 3) Perma No.1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan.

“Dalam Perma ini MA memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim,” kata Hatta dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (30/12).

4) Kerjasama Pertukaran Data antara MA dengan Ditjen Pemasyarakatan. Penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada 30 Oktober 2015 tentang kerja sama di bidang pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Menurut Hatta, ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah implementasi penyampaian perpanjangan penetapan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.5) Peraturan MA No.7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Di samping itu, sepanjang tahun 2015 (Januari-November 2015) sebanyak 17.569 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 perkara dan perkara yang diterima tahun 2015 sebanyak 13.144 perkara. MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.172 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah 4.397 perkara.

Sedangkan jumlah perkara yang diterima MA tahun 2015 (11 bulan: Januari-November) meningkat 5,06% dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara. Sisa perkara tahun 2015 berkurang 0,63% dibandingkan dengan sisa pada akhir tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara.

“Di tahun 2016, MA menargetkan untuk lebih berfokus pada percepatan penyelesaian perkara dengan melahirkan sejumlah kebijakan,” ujar Hatta.

MA juga telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara ingkungan hidup. Pemberlakuan Penomoran khusus ini Untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisasi perkara-perkara lingkungan hidup.

Aturan ini diberlakukan bagi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara di semua tingkatan peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. Pertama kali ketentuan penomoran khusus ini diatur dalam Bab IV Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup Pasal 10 SK KMA Nomor 037/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015.

Selain itu, MA menilai kepatuhan pengadilan dalam publikasi putusan sejak tahun 2011 menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Pada tahun 2011, partisipasi pengadilan yang mempublikasikan putusan di Direktori Putusan sebanyak 36,98%, tahun 2012 sebanyak 70,82%, tahun 2013 sebanyak 86,41%, tahun 2014 sebanyak 95,93%. Pada akhir tahun 2015, partisipasi pengadilan yang mempublikasikan putusan di Direktori Putusan mencapai 100%.

Menurut Hatta, meningkatnya partisipasi pengadilan dalam Direktori Putusan berdampak pada peningkatan jumlah putusan yang terpublikasikan. Jumlah putusan terpublikasikan per tanggal 14 Desember 2015 berjumlah 1.594. 921.

Sertifikasi ISO
Selama tahun 2015 ini, capaian yang diraih MA didominasi dengan sertifikasi ISO (International Standar Operation) pada beberapa pengadilan tingkat pertama. Hatta Ali menjelaskan, Sertifikasi ISO 9001:2008 menjadi titik tolak MA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Melalui sertifikasi yang telah diraih oleh beberapa pengadilan tingkat pertama ini, para pencari keadilan lebih mendapatkan kepastian hokum dalam berperkara di pengadilan.

“Dalam pelayanan, MA juga didukung dengan layanan berbasis teknologi diantaranya Case Tracking System yang juga terus mengalami inovasi,” katanya.

Adapun pengadilan yang meraih ISO di tahun 2015 adalah: Pengadilan Negeri Bau-Bau. (4 Juni 2015), Pengadilan Agama Jakarta Selatan (17 Juni 2015), Pengadilan Negeri Mempawah (25 Agustus 2015), Pengadilan Agama Jakarta Pusat (17 September 2015), Pengadilan Negeri Jakarta Barat (28 September 2015), Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (6 Oktober 2015), Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil (12 November 2015).

Pengadilan Negeri Cibinong (22 Desember 2015), Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Pengadilan Negeri Sleman, Sub Direktorat Mutasi Hakim dan Sub Direktorat Mutasi Panitera dan Jurusita Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (18 Desember 2015), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (30 November 2015), Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Mataram, Pengadilan Agama Surabaya.

Selain itu, MA melalui Badan Pengawasan terus melakukan pengawasan internal kepada aparatur pengadilan. Program kerja Badan Pengawasan pada tahun 2015, di antaranya: Training Audit Kepegawaian untuk auditor kepegawaian Badan Pengawasan fase 1, Training Covention pelatihan hakim dan panitera pengadilan pajak, Melakukan audit integritas di 63 satker (Sulawesi Utara, Maluku, Sulawesi Selatan dan NTB), Pelatihan Pengawasan untuk Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan.

Sedangkan tahun 2015 sebanyak 265 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin didominasi oleh hakim, yakni mencapai 118 orang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2014 lalu dimana 209 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin, 112 diantaranya adalah hakim.
Tags:

Berita Terkait