Pemda Belum Terbitkan Obligasi, Kemenkeu dan OJK Prihatin
Berita

Pemda Belum Terbitkan Obligasi, Kemenkeu dan OJK Prihatin

Padahal, Kemenkeu dan OJK mengklaim sudah berupaya memberi dukungan agar pemda menerbitkan obligasi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers tutup tahun 2015 yang digelar OJK, Kamis (31/12). Foto: NNP
Jumpa pers tutup tahun 2015 yang digelar OJK, Kamis (31/12). Foto: NNP
Tahun 2015 akan segera berakhir, namun belum satupun pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menerbitkan obligasi daerah (municipal bonds). Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua instansi negara itu merasa sudah memberikan dukungan yang cukup kepada pemda agar mereka menerbitkan obligasi daerah. Padahal dengan obligasi daerah, pemda menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur di daerahnya tanpa menggantungkan diri dengan menggunakan APBD.

“Kemenkeu dan OJK telah memberikan kesempatan kepada pemda dengan memberi bimbingan dan pendampingan untuk menerbitkan obligasi daerah,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dalam jumpa pers di kantor OJK, Rabu (30/12).

Dikatakan Mardiasmo, selain bimbingan dan pendampingan, dukungan lain yang diberikan Kemenkeu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yakni PMK Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Sayangnya, tidak banyak pemda yang menyambut dukungan Kemenkeu tersebut. Mardiasmo menduga masih banyak pemda yang memang belum siap untuk menerbitkan obligasi daerah.

Oleh karena itu daerah-daerah kita coba. Daerah yang mengajukan juga tidak banyak. Setelah kita lakukan bimbingan dan pendampingan. Hanya ada beberapa daerah,” ucapnya.

Selain meragukan kesiapan, Mardiasmo juga berasumsi pemda sebenarnya masih belum membutuhkan obligasi daerah. “Kebanyakan daerah-daerah ini SiLPA-nya (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) masih besar. Jadi daerah yang mengajukan obligasi daerah adalah daerah yang benar-benar membutuhkan percepatan itu dan kesiapan kapasitas, termasuk governance berupa unit pengelolaan obligasi daerah sendiri. Karena kita tidak mengingingkan kalau ada default. Oleh karena itu prudence sangat penting sekali,” tambahnya.

Mardiasmo mengatakan sebenarnya ada satu pemda, yakni Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang hampir berhasil ‘pecah telur’ di tahun 2015 ini. Pihak Kemenkeu pun sebetulnya hanya tinggal memberikan izin prinsip kepada Pemda Provinsi Jabar untuk selanjutnya diteruskan ke pihak OJK untuk meminta pengaturan kembali mengenai aturan penerbitannya.  Sayangnya, kata Mardiasmo, Pemda Provinsi Jabar masih ‘terganjal’ restu atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar.

“Ada satu daerah yang hampir ‘pecah telur’ tapi sampai hari ini kita tunggu dan semua dokumen telah lengkap. Hanya satu yang belum, yaitu persetujuan DPRD nya Provinsi jabar. Kalau sudah keluar, Kemenkeu akan keluarkan izin prinsip nantinya diberikan ke OJK untuk diatur kembali bagaimana penerbitannya dengan aturan yang ada di OJK,” pungkasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan lembaganya juga berupaya memberikan dukungan seperti halnya Kemenkeu. Namun, Muliaman melihat pemda memang belum siap untuk menerbitkan dan mengelola obligasi daerah. Padahal, dia tegaskan, obligasi daerah sangat bermanfaat sebagai alternatif sumber pembiayaan di daerah.

“Tapi prinsipnya, tentu saja kita terbuka, kenapa tidak? Ini jadi salah satu sumber pembiayaan. Tapi kita juga sadar, ini hanya bisa dilakukan hanya dengan persiapan yang matang, kapasitas yang bagus, dan timing yang pas,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu (31/12)

Menurut Muliaman, menerbitkan obligasi daerah juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam implementasinya, Pemda tidak hanya membutuhkan dukungan dari otoritas terkait. Pemda juga dituntut untuk punya kapasitas untuk mengelola obligasi daerah ini untuk jangka waktu yang panjang.

“Tapi intinya kita mendukung, walaupun mendukung dengan sangat hati-hati ya. Karena implementasi dari obligasi daerah itu memerlukan dukungan, pengawasan, persiapan, terutama adalah kapasitas pemdanya dalam menangani ini untuk jangka waktu yang panjang,” pesan Muliaman.

Untuk diketahui, sejumlah otoritas mulai dari OJK, Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa bulan terakhir sebetulnya sudah rampung mengkaji sejumlah aturan yang dinilai menghambat penerbitan obligasi daerah. Muliaman optimis di tahun 2016 nanti, akan muncul pemda yang berhasil menerbitkan obligasi daerah.

“Dalam beberapa bulan terakhir ini mencoba membereskan atau memfinalisasi aturan-aturan yang menghambat. Dan rasanya kita sudah semakin mengerucut, kita berharap telurnya pecah tahun 2016 ini. Karena tinggal beberapa aturan yang masih perlu kita clarified dengan beberapa instansi,” harap Muliaman.
Tags:

Berita Terkait