Pendekatan Dialogis Perlu Ditularkan ke Daerah Konflik Lain
Berita

Pendekatan Dialogis Perlu Ditularkan ke Daerah Konflik Lain

Keberhasilan BIN menyadarkan kelompok pemberontak di Aceh melalui cara dialog jadi antitesis dari pendekatan represif yang dilakukan aparat selama ini.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Calon Kepala BIN Sutiyoso memaparkan visi dan misinya saat mengikuti fit and proper test di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6). Sutiyoso berjanji akan membangun institusi BIN yang tangguh dan profesional.
Calon Kepala BIN Sutiyoso memaparkan visi dan misinya saat mengikuti fit and proper test di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6). Sutiyoso berjanji akan membangun institusi BIN yang tangguh dan profesional.
Pengamat keamanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramowardhani, menyatakan pendekatan dialogis yang dilakukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mampu menyadarkan kelompok pemberontak bersenjata di Aceh pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi. Cara ini perlu ditularkan ke daerah konflik lain.

"Saya rasa pendekatan represif untuk penyelesaian persoalan yang terjadi selama ini tidak selalu terbukti dengan menurunnya kekerasan," katanya melalui surat elektronik yang diterima di Jakarta, Senin (4/1).

Sebelumnya, kelompok bersenjata api yang dikomandoi Din Minimi menyerahkan diri bersama belasan senjata api dan amunisinya kepada Sutiyoso di pedalaman Aceh Timur. Sebelum menyerahkan diri, Din Minimi berharap permohonan amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabulkan.

Menurut Jaleswari, pendekatan dialogis yang dilakukan Sutiyoso itu menjadi antitesis dari pendekatan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap kelompok-kelompok pengacau keamanan di Tanah Air. Mantan Staf Khusus di Sekretariat Kabinet itu mengatakan pendekatan dialogis sejalan dengan imbauan Presiden Jokowi untuk selalu mengedepankan proses dialog dalam menghadapi berbagai persoalan.

Kasus penanganan Din Minimi, kata Jaleswari, adalah salah satu contoh kelebihan dan keberhasilan dari pendekatan dialogis. "Metode dialogis perlu ditularkan ke daerah konflik lainnya meskipun proses hukum yang adil juga menjadi bagian dari semangat dialog itu jika ada unsur pidananya," kata Jaleswari.

Sehingga ke depan, lanjut Jaleswari, bangsa Indonesia akan terampil dalam mendialogkan problem-problem yang sulit untuk didamaikan selama ini. “Kasus Din Minimi menjadi pintu masuk yang bagus," katanya.

Terkait permohonan Din Minimi yang berharap memperoleh amnesti bagi dirinya dan beberapa rekannya, Presiden Jokowi menyatakan akan memproses hal tersebut. Menurutnya, proses permohonan amnesti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai catatan, pada tahun 2005 silam, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Keppres ini dikeluarkan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor: 09/PIMP/1/2005 tentang Pertimbangan DPR untuk Pemberian Mnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam Keppres disebutkan, pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM, berlaku bagi yang berada di dalam maupun luar negeri yang belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib. Kemudian sedang atau selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib, sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah dijatuhi pidana baik yang belum maupun yang telah berkekuatan hukum tetap atau sedang atau selesai menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Pemberian amnesti umum dan abolisi ini juga memulihkan hak sosial, politik, ekonomi serta hak lainnya.Keppres ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau terkait langsung dengan GAM. Atau, terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keppres ini. Pemberian amnesti umum dan abolisi gugur apabila melakukan tindak pidana makar terhadap pemerintah Indonesia setelah tanggal berlakunya Keppres ini.
Tags:

Berita Terkait