Gugatan Dikabulkan, Iwan Fals Tetap Banding
Berita

Gugatan Dikabulkan, Iwan Fals Tetap Banding

Lantaran dikabulkan sebagian, dari gugatan Rp1,1 miliar, hanya dikabulkan Rp200 juta.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Iwan Fals (kaos polo) saat menyambangi Gedung KPK, Senin (29/12). Foto: RES
Iwan Fals (kaos polo) saat menyambangi Gedung KPK, Senin (29/12). Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock. "Hari ini sudah dibacakan putusan, dan gugatan kami dikabulkan oleh hakim," kata tim kuasa hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah, di Jakarta, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan, gugatan sudah dikabulkan sebagian dan proses selanjutnya masih menunggu dari pembicaraan dengan Iwan Fals. "Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

Tim kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Perwira Kurniagung mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas hasil yang sudah diputuskan PN Jakarta Barat terkait gugatan terhadap pihak Setiawan Djody. Alasannya, karena gugatan hanya dikabulkan sebagian.

"Hasilnya putusan memang mengabulkan gugatan klien kami, namun itu hanya sebagian, dan rencanya kami masih ingin mengajukan banding lagi," kata Ichsan.

Meski begitu, Ichsan akan mendiskusikan terlebih dahulu putusan ini dengan Iwan Fals. Setidaknya, pihaknya memiliki waktu 14 hari dalam mendiskusikan hal ini. Ichsan mengatakan, penyebab dari tidak dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, akibat tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di televisi.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," katanya.

Padahal, Yos menjelaskan, sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya. Namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak. Akhirnya, pihaknya pun  menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta. Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno 30 Desember 2011.

Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya. Oleh karena itu, melalui istri Iwan Fals, Rosana, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djody yang dianggap telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya.
Tags:

Berita Terkait