Sidang RJ Lino Ditunda, Maqdir Sebut KPK Lembaga Akal-akalan
Utama

Sidang RJ Lino Ditunda, Maqdir Sebut KPK Lembaga Akal-akalan

Dia berharap ada peraturan yang mengatur mengenai penghentian sementara bagi pengadilan saat mendapatkan pelimpahan kasus yang sedang di praperadilankan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail. Foto: RES
Maqdir Ismail. Foto: RES
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh RJ Lino atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku kecewa dengan keputusan PN Jaksel tersebut.

Maqdir mengatakan, pihaknya sedang merumuskan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal yang mengatur gugurnya praperadilan. "Kita coba pikirkan dan saya coba pelan-pelan untuk merumuskan judicial review terhadap pasal 82 KUHAP," ujarnya di PN Jaksel, Senin (11/1).

Namun, Maqdir menjelaskan bahwa JR bukan satu-satunya jalan dan tidak semua hal harus berakhir di Mahkamah Konstitusi. Dia menyarankan agar KPK menyadari tugasnya sebagai penegak hukum bukan lembaga akal-akalan.

"Saya mau kaji betul, kan tidak seharusnya semua masalah kita taruh ke MK. Sedang kehidupan berbangsa dan bertanah air ini tidak bisa hanya seperti itu. Kita ini bangsa yang sama, pemilik sah Republik Indonesia, tak ada yang ngekos di sini. Jadi mestinya mereka (KPK -red) menyadari itu sebagai penegak hukum," jelasnya.

Maqdir menambahkan, seharusnya ada peraturan baik dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung atau peraturan lain yang mengatur mengenai penghentian sementara bagi pengadilan saat mendapatkan pelimpahan kasus yang sedang di praperadilankan.

"Seharusnya menindaklanjuti putusan MK, harus ada peraturan MA atau surat edaran MA yang memutuskan setiap ada praperadilan mengenai penetapan tersangka maka kegiatan dari seluruh kasus harus dihentikan dahulu. Permintaan itu juga saya sampaikan bersamaan dengan permohohonan. Dalam permohonan kami sampaikan ke pengadilan dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa putusan MK yang menyatakan penetepan tersangka merupakan objek praperadilan, seharusnya ada mekanisme kemudian yang mengatur. Kendati demikian, Maqdir mengakui Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, memang memungkinkan bila perkara sudah selesai dan dimulai persidangan, kemudian praperadilan gugur.

“Seharusnya ini (red - penundaan) yang tidak boleh dilakukan oleh KPK. Seharusnya putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka adalah kewenangan praperadilan oleh karena itu mestinya ketika ada proses praperadilan penyidik termasuk KPK menghentikan itu, bukan melimpahkan secara semena-mena. Hakim di pengadilan pun seharusnya menolak sementara pelimpahan kasus itu," jelasnya.

Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan bahwa dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Untuk diketahui, KPK meminta penundaan sidang perdana praperadilan selama dua minggu. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada PN Jakarta Selatan yang kemudian dibacakan oleh hakim tunggal Udjiati.

"Terdapat Surat yang diterima oleh pengadilan tertanggal 7 Januari yang intinya KPK meminta penundaan sidang untuk 2 minggu ke depan," ujar Udjiati.

Hal tersebut ditanggapi oleh Maqdir yang menyatakan bahwa penundaan tersebut terlalu lama dan tidak sesuai dengan KUHAP. "Penundaan 2 minggu terlalu lama, dalam KUHAP, seminggu harus sudah putus. Kalau seperti ini kami khawatir itu tidak patut," papar Madqir.

Atas dasar keberatan tersebut akhirnya Hakim Udjiati menetapkan penundaan hanya selama satu minggu.  "Menetapkan penundaan sidang selama seminggu yaitu sampai 18 Januari. Sidang praperadilan ditunda," ujarnya.

Sekadar catatan, Maqdir Ismail adalah salah satu advokat yang sebelumnya melakukan JR terhadap penetapan tersangka adalah objek praperadilan dan dikabulkan oleh MK.

Berdasarkan penelurusan hukumonline, sedikitnya ada enam kasus praperadilan yang gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan dan diawali oleh permintaan sidang yang dilakukan oleh KPK. Lima kasus itu adalah praperadilan yang diajukan oleh advokat Senior OC Kaligis, politisi Sutan Bhatoegana, mantan Mentri ESDM Jero Wacik, Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, Mantan Bupati Morotai Rusli Sibua, dan mantan Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Tags:

Berita Terkait