Kalangan Notaris Juga Tolak Kewajiban Bersertifikat Halal
Berita

Kalangan Notaris Juga Tolak Kewajiban Bersertifikat Halal

Sertifikasi halal terhadap notaris dan PPAT diniliai tidak relevan dan terlalu jauh jangkauan pemikirannya.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Humas PP INI Firdhonal. Foto: Facebook
Ketua Bidang Humas PP INI Firdhonal. Foto: Facebook
Penolakan kewajiban bersertifikat halal bagi profesi terus terjadi. Kali ini, penolakan datang dari kalangan notaris. Ketua Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Firdhonal menilai, ada pemahaman yang keliru ketika notaris ‘ditarik’ sebagai pihak yang diwajibkan bersertifikat halal.

“Itu keliru. Kita (PP INI) berpandangan kalau seperti itu tidak pas,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Rabu (13/1).

Dijelaskan Firdhonal, notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara dan diberi wewenang untuk membuat akta autentik. Bahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh notaris juga bukan berada pada sektor jasa. Sehingga, kewajiban bersertifikat bagi profesi pemberi jasa, dalam hal ini notaris tidaklah tepat.

“Kita ini (notaris) bukanlah profesi, kita ini bukan termasuk jasa, tetapi kita ini adalah pejabat umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdhonal juga mengatakan kalau notaris memiliki sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan profesi-profesi lain semisal dokter, akuntan publik, hingga advokat. Menurutnya, notaris tidak bisa dianggap atau disebut sebagai ‘profesi’ melainkan notaris lebih tepat jika disebut sebagai ‘jabatan’.

“Kita berbeda dengan dokter, berbeda dengan akuntan publik, berbeda dengan advokat, berbeda dengan profesi yang lain. Kita ini sebenarnya bukanlah profesi, kita ini adalah jabatan, pejabat umum kita ini,” paparnya.

Menurutnya, jika notaris dikenakan kewajiban bersertifikat halal, maka timbul pertanyaan besar. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan jabatan lain seperti anggota DPR, hakim, jaksa, dan pejabat negara lainnya. “Kenapa ngga seluruh hakim, anggota DPR, jaksa, DPR, dan pejabat negara lainnya, mintakan saja sertifikat halal? Supaya mereka memberikannya keputusan yang halal, itu yang lebih tepat,” kata Firdhonal.

Ia mengatakan, akta autentik yang dibuat notaris bukanlah produk atau jasa tertentu. Melainkan, kehendak dari para pihak dalam kesepakatan yang bisa menjadi alat bukti yang sempurna bagi para pihak. Sehingga, akta autentik tersebut menjadi alat bukti yang mengikat bagi kedua belah pihak.

“Kita ini bukanlah menghasilkan suatu produk tertentu atau jasa. Kita adalah membuatkan kehendak para pihak itu atau memberikan konsultasi hukum kepada para pihak untuk menjadi kesepakatan yang menjadi alat bukti buat mereka yang sempurna dan mengikat,” tandasnya.

Hal serupa juga diutarakan notaris Syafran Sofyan. Menurutnya, profesi yang dilakoninya ini tidak memiliki hubungan atau keterkaitan terhadap sertifikasi halal. Ia mengatakan, ketika notaris resmi diangkat oleh negara berarti sudah berhak dan berwenang untuk menjalankan profesi serta jabatannya itu.

“Saya kira kalau sampai ada sertifikasi halal ini, menurut saya tidak perlu,” kata Syafran melalui sambungan telepon, Jumat (15/1).

Menurut Syafran yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) itu, setiap notaris sebenarnya menjalankan dua peran sekaligus. Maksudnya, notaris selain menjalankan tugas dan wewenang sebagai pejabat umum, notaris ini juga menjalankan perannya sebagai profesi.

Alasannya, lanjut Syafran, dilihat dari aturan yang mengikatnya, yakni UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPAT. Menurutnya, notaris sebagai profesi juga bisa dilihat dari kode etik profesi yang mengikatnya ketika menjalankan perannya sebagai profesi.

Atas dasar itu, Syafran menegaskan bahwa sertifikasi halal terhadap notaris dan PPAT diniliai tidak relevan dan terlalu jauh jangkauan pemikirannya. “Kalau menurut saya tidak perlu, terlalu jauh itu. Di kehidupan bernegara ini dan apalagi yang menyangkut dengan hubungan keperdataan, saya kira nggak perlu lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyebutkan kalau definisi ‘produk’ dalam Pasal 1 angka 1 UU JPH termasuk juga jasa yang diberikan oleh advokat untuk diwajibkan bersertifikat halal. pernyataan yang dilontarkan Ikhsan cukup menghebohkan lantaran selain aktif di Indonesia Halal Watch, Ikhsan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, penolakan sejenis ini sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh Sekjen PERADI kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution. Tak hanya itu, rekan sejawat advokat yang berlatar belakang sarjana syariah dan sarjana hukum dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) pun turut tidak sepakat dengan hal ini.

Serupa Tapi Tak Sama
Firdhonal mengakui selama ini di kalangan notaris telah ada yang melakukan sertifikasi bagi notaris yang berpraktik di sektor syariah, khususnya perbankan syariah. Sertifikasi itu berupa pendidikan lanjutan yang diperuntukan kepada notaris yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), sejenis lembaga pelatihan milik Bank Indonesia (BI).

Namun, dasar hukum sertifikasi tersebut bukan dari UU Jaminan Produk Halal seperti yang digaungkan oleh Indonesia Halal Watch. “Ada, tapi bukan sertifikat tadi (berdasarkan UU JPH,” katanya.

Akan tetapi, Firdhonal menilai antara sertifikasi yang diselenggarakan LPPI oleh International Centre for Development in Islamic Finance (ICDIF) dengan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dalam UU JPH jelaslah memiliki perbedaan mendasar. Menurutnya, dalam pendidikan lanjutan itu, notaris diberikan bekal keilmuan terkait perbankan syariah sebelum berpraktik di sektor perbankan syariah.

Pendidikan lanjutan itu dinilainya sebagai bentuk keilmuan. Dengan begitu, pendidikan tersebut menjadi syarat bagi notaris agar punya pemahaman terkait dengan perbankan syariah. Setelah mengikuti pendidikan, notaris tersebut diberikan sertifikat pendidikan dan pelatihan perbankan syariah.

Nggak dong, beda. Kalau yang disyaratkan di produknya bank syariah, dia harus mengikuti pendidikan dulu di bidang ilmu syariah di bidang perbankan, keilmuan itu dia,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait