Damayanti Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologisnya
Berita

Damayanti Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologisnya

Penangkapan dilakukan KPK di empat tempat terpisah.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Resmi, KPK menetapkan Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam OTT KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang tersebut adalah, Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin keduanya staf Damayanti, Direktur PT WTU, Abdul Khoir dan dua orang sopir. Namun, dari enam orang tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda0beda. Keempatnya adalah Damayanti, Julia, Dessy dan Abdul.

"Bukan hanya kemarin, kami sudah beberapa hari melakukan operasi itu, tetapi kemarin kami menangkap di empat lokasi terpisah, enam orang dibawa ke KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (14/1).
Penangkapan dilakukan di empat lokasi terpisah. Agus menuturkan, awalnya sekitar pukul 17.00 WIB, KPKmengamankan dua orang di dua lokasi terpisah, yakni Julia di daerah Tebet dan Dessy di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Sebelum ditangkap, kedua staf Damayanti itu bertemu Abdul di kantornya di Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pertemuan, diduga terjadi pemberian uang dari Abdul kepada Julia dan Dessy. Ketiganya lalu berpisah. Kemudian, Julia ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah, sedangkan Dessy ditangkap saat berada di sebuah puasat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, lanjut Agus, KPK menangkap Abdul di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. KPK mengamankan uang dari Dessy dan Julia masing-masing sebesar Sing$33 ribu, sebelumnya Julia juga telah menerima uang sebesar Sing$33 ribu dan telah diambil oleh Damayanti melalui sopirnya dari kediaman Julia.

KPK menduga, pemberian tersebut bukanlah yang pertama kali. Total pemberian mencapai Sing$404 ribu.Menurut Agus, pemberian diduga bertujuan untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2016.

Agus mengatakan, setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan untuk menangkap Damayanti. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Agus mengatakan, KPK menetapkan tersangka kepada Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk dua orang sopir yang turut diamankan KPK, akan segera dibebaskan karena dinilai tak terkait kasus suap.

Untuk diketahui, Damayanti tercatat sebagai kader muda dari PDI Perjuangan dan berhasil menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi) setelah memperoleh 75.657 suara. Di DPR, Damayanti tercatat sebagai anggota Komisi V yang merupakan mitra kerja dari Kementerian PUPR.

Di DPP PDI Perjuangan, Damayanti menjabat sebagai Kepala Departemen Pertanian dan Perikanan, sebelum akhirnya dipecat karena tertangkap tangan oleh KPK. Damayanti memiliki beberapa usaha di bidang pekerjaan umum dan menduduki posisi komisaris jasa konsultan PT Polatek Rancang Bangun dan perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Adi Reka Tama.
Tags:

Berita Terkait