MEA Bukan Ajang Membendung TKA
Berita

MEA Bukan Ajang Membendung TKA

Pemerintah perlu strategi jitu melindungi tenaga kerja lokal. Daftar jabatan salah satunya.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri. Foto: RES

Implikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sulit dihindari. Negara-negara Asia Tenggara sudah membuat Mutual Recognition Agreement (MRA) yang membuka seluas-luasnya ruang masuknya tenaga kerja lintas negara. Pofesi yang bekerja di bidang akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi, dan pariwisata kini terbuka untuk asing.

MEA diyakini akan menjadi arena pertarungan tenaga kerja antarnegara. Kompetisinya akan semakin keras karena jumlah tenaga kerja tak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia. Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menegaskan MEA bukan ajang untuk membendung arus TKA.

MEA, kata Hanif, justru ditujukan untuk memudahkan arus keluar masuk barang, produk dan jasa serta tenaga kerja dari semua negara di negara ASEAN. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana melakukan percepatan peningkatan daya saing Indonesia di semua bidang tak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Mau tidak mau tenaga kerja lokal harus memiliki kompetensi.

Hanif melanjutkan Pemerintah tak lepas tangan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pekerja lokal. Membatasi pasar pekerja asing dan perlindungan upah yang layak adalah ranah yang bisa ditangani Pemerintah untuk melindungi pekerja lokal.

Sebaliknya, TKA tak bisa leluasa menempati posisi di perusahaan yang berdiri menurut badan hukum Indonesia. Hanif menegaskan TKA hanya bisa di jabatan-jabatan yang terbuka untuk asing. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah mengatur daftar jabatan yang bisa diisi oleh TKA sesuai bidangnya. “(Harus) mengacu pada daftar jabatan yang dapat diduduki oleh TKA,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (21/1).

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Hery Sudarmanto, menambahkan Kemnaker telah membenahi berbagai regulasi untuk mendorong investasi. Antara lain  menyederhanakan syarat penyerapan tenaga kerja lokal pada perusahaan pemberi kerja TKA. Sebelumnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan 1 orang TKA wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja lokal.

Lewat Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA aturan terkait penyerapan pekerja lokal itu disederhanakan. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan satu orang TKA hanya perlu menyerap satu orang pekerja lokal. Kemudian, penerbitan RPTKA dan IMTA dari empat hari kerja dipangkas menjadi tiga hari kerja, tanpa rekomendasi visa TA-01 melalui online.

Hery menekankan walau MEA sudah bergulir tapi TKA yang bekerja di Indonesia berdasarkan sektor, jabatan dan subjabatan yang diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia. TKA tidak boleh bekerja serabutan karena harus punya kompetensi. Misalnya, TKA menjabat sebagai marketing, maka tidak boleh memegang jabatan engineering. “Itu sebagai bentuk pengendalian. Kalau ada yang seperti itu maka dapat dilakukan penindakan dan IMTA-nya dapat dicabut,” ujarnya.

Dari profesi-profesi yang sudah disepakati dalam MRA baru pekerja sektor pariwisata yang sudah berjalan penuh. ASEAN sudah menyepakati standar kompetensi yang digunakan untuk sektor tersebut. Untuk tujuh profesi lainnya masih dibahas oleh masing-masing kementerian teknis terkait.


Tags:

Berita Terkait