Permohonan Praperadilan RJ Lino Tidak Diterima Seluruhnya
Berita

Permohonan Praperadilan RJ Lino Tidak Diterima Seluruhnya

Hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan sesuai dengan undang-undang.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Richard Joost Lino. Foto: RES
Richard Joost Lino. Foto: RES
Hakim Tunggal Udjiati memutuskan tidak menerima semua dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino. Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1), menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh RJ Lino tidak berdasar hukum sehingga tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam eksepsi menyatakan ekspesi tidak dapat diterima. Dalam provisi pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara permohonan tidak dapat diterima untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim.

Dalam pertimbangannya, Hakim Udjiati menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan sesuai dengan undang-undang. Sedangkan dalil yang dinyatakan oleh Pemohon mengenai tidak sahnya penyelidik dan penyidik, menurut Udjiati sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

"Penyelidik dan penyidik sudah sah berdasarkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK mengenai penyidik Ambarita Damanik yang sudah tidak menjadi anggota Polri sepanjang penyidikan dilakukan oleh penyidik telah diangkat KPK maka penyidikan tersebut sah secara hukum," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur kerugian negara bukan merupakan kewenangan praperadilan melainkan kewenangan pokok perkara, sehingga dalil pemohon mengenai tidak adanya bukti kerugian negara tidak dapat diterima.

"Tidak dipenuhinya unsur tersebut tidak berkaitan tidak sahnya penetapan tersangka. Sudah ada dua alat bukti, dengan ini alasan pemohon tidak memberikan kerugian negara terhadap pengadaan QCC (Quay Container Crain) tidak berdasar dan tidak diterima," paparnya.

Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menyatakan sangat menyayangkan putusan tersebut, namun akan tetap dihadapi sebagai warga negara yang baik. Dia sangat menyayangkan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan pembuktian kerugian negara dilakukan di sidang pokok perkara dan bukan kewenangan praperadilan.

"Malah hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa itu pokok perkara, itu kekeliruannya sebab kalau dalam pokok perkara itu untuk membuktikan orang ini melakukan kejahatan atau tidak. Sekarang ini yang minta dibuktikan itu adalah orang ini sah ditetapkan sebagai tersangka menurut hemat kami. Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersgka apalabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang hendak ditersangkakan," jelasnya.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan penyidikan pokok perkara terhadap RJ Lino akan terus dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Kemudian, setelah siap akan dilimpahkan ke Pengadilan. "Dengan melakukamn pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pada waktunya nanti saat siap akan dilimpahkan dipengadilan," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK setelah persidangan.

Dia juga mengomentari mengenai putusan hakim yang menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK sudah sah dan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Tadikan putusan menyatakan semua penyidik KPK sesuai dengan UU yg berlaku. Terkait keabsahan penyidik dalam kasus ini penyidiknya sudah dianggap sah. Kita akan pelajari seluruh putusan ini. Intinya perkara akan dilanjutkan," paparnya.

Sedangkan penahanan, menurutnya, akan dilakukan tergantung penyidik.
Tags:

Berita Terkait