Rasio Jumlah Pengacara dan Penduduk di Empat Provinsi
Utama

Rasio Jumlah Pengacara dan Penduduk di Empat Provinsi

Rasio pengacara OBH dengan jumlah penduduk miskin lebih tidak ideal.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Peluncuran Kertas Posisi YLBHI tentang Implementasi UU Bantuan Hukum di Jakarta, Selasa (26/1). Foto: RES
Peluncuran Kertas Posisi YLBHI tentang Implementasi UU Bantuan Hukum di Jakarta, Selasa (26/1). Foto: RES
Berapa angka ideal perbandingan jumlah pengacara dan jumlah penduduk di Indonesia? Hingga kini belum ada rasio yang pasti. Umumnya masih menggunakan perbandingan dengan negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, rasionya 1 : 274, Malaysia 1 : 1.887, atau Singapura 1 : 1.203. Rasio ini juga belum tentu benar-benar ideal.

Sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi. Sejak program access to justice dibuka, kesadaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar. Namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk. Meskipun jumlah organisasi advokat bertembah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk. Apalagi jika dilihat berdasarkan wilayah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah melakukan monitoring di empat  provinsi untuk melihat rasio yang faktual. Menurut Julis Ibrani dari YLBHI, rasio itu penting diperhatikan dalam skema pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lebih spesifik, perlu diperhatikan jumlah pengacara dan jumlah penduduk miskin di suatu wilayah.

Empat provinsi yang dipantau adalah Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. Hasilnya? Di Lampung, rasio jumlah pengacara per penduduk adalah 1 : 13.421, yang diperoleh dari perbandingan jumlah pengacara 591 berbanding dengan jumlah penduduk Lampung 7.931.832. Provinsi dengan rasio tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 1 : 49.982. Sulawesi Selatan memiliki rasio yang lebih baik, 1 : 6.877. Yogyakarta memiliki rasio 1 : 16.720.

ProvinsiJumlah pendudukJumah pengacaraRasio
Sulawesi Selatan 8.342.047 1.213 1 : 6.877
Lampung 7.931.832 591 1 : 13.421
DI Yogyakarta 3.594.854 215 1 : 16.720
Jawa Barat 46.183.642 924 1 : 49.982

Jumlah penduduk tersebut diambil dari proyeksi penduduk 2010-2035 versi Badan Pusat Statistik. Sedangkan jumlah pengacara adalah data yang berhasil dihimpun oleh tim pemantau, dan belum tentu jumlah sesungguhnya advokat di wilayah bersangkutan.

Hasil pemantauan di empat provinsi itu terungkap  dalam peluncuran ‘Kertas Posisi YLBHI tentang Implementasi UU Bantuan Hukum’ di Jakarta, Selasa (26/1).

Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani, menjelaskan ketersediaan advokat (pengacara profesional) untuk penduduk secara umum masih sangat jauh dari standar ideal –mengutip pandangan  Stephen P. Magee (2010) -- yakni 1 advokat : 1.100 penduduk. “Masih jauh dari ideal,” ujar Julius.

Lebih tidak ideal lagi jika dilihat dari jumlah pengacara yang tercatat di organisasi bantuan hukum (OBH) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Lampung memiliki 42 pengacara OBH yang harus menangani kebutuhan hukum 4.304.935 warga miskin. Satu orang pengacara mau tidak mau harus menangani 102.498 orang. Jawa Barat memiliki 55 pengacara OBH dengan jumlah penduduk miskin 4.375.100 sehingga rasionya 1 : 79.547. Yogyakarta memiliki 93 pengacara OBH dan jumlah warga miskin 562.100 sehingga rasionya 1 : 6.044, dan Sulawesi Selatan memiliki rasio 1 : 19.781.

Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Audi Murfi, mengatakan akan mempermudah dan mendorong tumbuhnya OBH di daerah sehingga rasionya semakin mendekati kebutuhan ideal. Semakin banyak advokat yang bekerja di OBH semakin luas terbuka akses bantuan hukum bagi warga miskin.
Tags:

Berita Terkait