Damayanti Ingin Jadi Justice Collaborator
Aktual

Damayanti Ingin Jadi Justice Collaborator

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Damayanti Ingin Jadi Justice Collaborator
Hukumonline
Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap, mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) kepada KPK.

"Pengajuan DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai JC memang benar sudah diterima KPK pada Jumat (22/1) lalu," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Damayanti adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Januari 2016.

Namun menurut Yuyuk, status JC tidak langsung diberikan kepada Damayanti.

"Nanti dikaji dulu oleh biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP, bila dikabulkan maka yang bersangkutan akan mendapat keringanan hukum, tapi semuanya sekali lagi baru diajukan," tambah Yuyuk.

Salah satu aturan mengenai JC tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Bila seorang tersangka mendapatkan status JC maka hakim dapat menjatuhkanpidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalam dalam perkara yang dimaksud.

"JC definisnya adalah orang yang turut juga melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkann hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara, nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar, sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan apakah mendapt status JC atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta.

Namun pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut juga belum ditetapkan misalny Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Pemanggilan Menteri PUPR belum bisa dikonfirmasi, itu sepenuhnya kewenangan penyidik apabila penyidik membutuhkan keterangan dari menteri PUPR akan dipanggil," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Tags: