Ini Pentingnya Klinik Hukum Bagi Masyarakat dan Mahasiswa
Berita

Ini Pentingnya Klinik Hukum Bagi Masyarakat dan Mahasiswa

Akan menjadi tempat pertemuan antara mahasiswa yang ingin belajar dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: HAG
Foto: HAG
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meresmikan Ruang Laboratorium dan Klinik Hukum. Pada peresmian ruangan yang disumbang oleh alumni FHUI angkatan 1991 tersebut, Dekan FHUI, Prof. Topo Santoso mengatakan bahwa klinik hukum akan menjadi tempat pertemuan antara mahasiswa yang ingin belajar dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Ruangan klinik hukum ini nantinya akan menjadi ruangan untuk mempertemukan mahasiswa fakultas hukum yang mengambil mata kuliah klinik hukum dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujarnya, Kamis (28/1).

Sejalan dengan Prof. Topo, Andre Rahardian, perwakilan dari alumni FHUI angkatan 1991 mengatakan bahwa motivasi terbesar membantu renovasi ruang klinik hukum agar ruangan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa ataupun dosen melainkan juga untuk masyarakat.

"Sebenarnya yang kita lihat ada beberapa ruangan tapi kita pilih klinik karena kegunaan ini tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa tetapi juga masyarakat umum," jelasnya.

Manfaat dari klinik tersebut juga langsung dirasakan oleh mantan klien dari klinik hukum. Dwita Pratiwi, anak dari Tafsir Murchamid, Mantan Wakil Rektor II UI yang terjerat kasus korupsi pengadaan perpustakaan pusat UI mengaku sangat terbantu dengan adanya klinik hukum. Hal itu karena klinik hukumlah yang membantu dan mendampingi ayahnya dalam menghadapi proses hukum.

"Sampai sekarang ayah saya divonis 5 tahun. Saya sangat paham terutama mengingat yang melaporkan dari UI sendiri. Saya sangat berterima kasih kepada klinik hukum yang telah membantu kami. Untuk membela kami juga penuh tantangan. Namun, hal itu tidak menganggu kinerja tapi dengan integritas mereka tetap mendampingi kami sampai akhir," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa klinik hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Kami sekeluarga sangat berhutang budi kepada teman-teman FHUI. Bagaimanapun juga kami bersyukur. Orang-orang yang ada di sini menurut saya adalah orang-orang yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya memberikan manfaat kepada klien, Ichsan Dzikri, alumni FHUI yang pernah menjadi mahasiswa klinik hukum juga mengaku sangat mendapatkan manfaat dengan adanya mata kuliah klinik hukum. Menurutnya, klinik hukum sangat memberikan akses kepada mahasiswa ketika lulus dan juga memberikan internalisasi nilai kepada mahasiswa.

"Klinik hukum membuka akses bagi mahasiswa yang ingin mengabdi di sektor publik dan juga isu sosial. Yang membuat mata kuliah klinik berbeda karena output adalah internaisasi nilai keadilan sosial. Harusnya klinik adalah mata kuliah wajib agar mahasiswa punya spirit pengabdian masyarakat," tandasnya.

Hal itu diamini oleh Rektor UI, Prof Muhammad Anis, yang menyatakan bahwa idealnya semua mahasiswa dapat menikmati rasa yang sama di klinik hukum. Karena sangat erat untuk membangun kemampuan mahasiswa yang tidak hanya berbasis teori.

"Kalau bisa nanti ada program namanya alumni back to campus. Alumni akan menularkan praktik selama pasca kampus kepada mahasiswa dan kemudian akan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Prof. Anis.

Klinik hukum juga merupakan salah satu standar keberhasilan FHUI. Dengan adanya klinik hukum maka dosen dituntut harus mengetahui isu yang ada di masyarakat dan mempertajam expertise dari dosen itu sendiri.

"Selain itu, alumni juga harus memberikan inspirasi bagi mahasiswa dan harus tanggap terhadap permasalahan di masyarakat. Klinik bisa mempertemukan akademisi, masyarakat, pemerintah, dan juga mitra yang lainnya," jelas Prof Anis.

Tags:

Berita Terkait