Laporkan Narasumber Acara Televisi, Polisi Dinilai Berlebihan
Berita

Laporkan Narasumber Acara Televisi, Polisi Dinilai Berlebihan

Mekanisme pers diharapkan lebih diutamakan ketimbang pidana.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Erwin Natosmal Oemar (kemeja biru). Foto: RES
Erwin Natosmal Oemar (kemeja biru). Foto: RES
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menilai langkah kepolisian memperkarakan pendapatnya yang dia sampaikan dalam sebuah acara televisi adalah berlebihan. Ia meyakini, berpendapat dalam forum diskusi merupakan hal yang lumrah. Erwinmengaku tidak menyangka jika pernyataannyaitu dianggap penghinaan terhadap penguasa sebagaimana yang dituduhkan.

“Menurut saya,jika dilihat pandangan saya dengan narasumber lain di forum yang sama, saya pikir itu bukan apa-apanya. Beberapa guru besar yang berbicara itu lebih keras dari saya. Saya tidak tahu kenapa hanya saya yang dipermasalahkan,” kata Erwin kepada hukumonline, Rabu (27/1).

Erwin mengatakan, perkara yang menimpanya itu bisa saja menimbulkan efek trauma bagi aktivis ataupun narasumber lain. Menurutnya, kebebasan mengungkapkan pendapat jadi terbatas sehingga tidak bisa bebas berbicara dalam forum-forum publik. Sebab, ancaman kriminalisasi seperti yang dialaminya bisa saja menimpa siapapun selain dirinya.

“Saya pribadi khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi narasumber lain, tidak hanya saya, yang diminta pandangannya terhadap suatu fenomena hukum tidak lagi bebas berbicara karena ancaman kriminalisasi semacam ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Erwin mengaku saat ini bersama tim kuasa hukumnya tengah mempelajari laporan terhadapnya. Menurutnya, ada kesimpangsiuran informasi yang berhasil ditemukan oleh pihaknya. Dengan demikian, ia akan menyimpulkan apakah proses hukum yang berjalan layak atau tidak.

“Dari laporan yang kami temukan bahwa saudara joni susilo melaporkan karena ada surat kuasa perintah dari kapolri. Tetapi dari informasi yang kami kumpulkan lewat media kapolri membantah. Kesimpangsiuran informasi ini akan kami pelajari apakah proses hukumnya layak atau tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Erwin Natosmal Oemar, dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 207 KUHP. Dalam laporan tertanggal 27 Agustus 2015 itu, Erwin disebut telah mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar, tendensius, dan sangat merugikan institusi Polri secara umum, serta Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan. Pelaporan Erwin yang dilakukan oleh Joni Susilo, dikabarkan atas kuasa Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Erwin dianggap menghina institusi Polri.

Pernyataan yang dilaporkan itu merupakan komentar Erwin dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tajuk "Buntut Kasus Sarpin: MA vs KY" di tvOne, 25 Agustus 2015 lalu. Dalam kesempatan itu, Erwin mengatakan, "Ada sesat pikir yang dilakukan oleh kepolisian yang mencoba meletakkan kepolisian sebagai mesin kriminalisasi." Selain itu, ia juga menyebut bahwa, "Ada argumen kacamata Anton Charliyan yang posisinya lebih sebagai advokatnya Sarpin daripada humas kepolisian".

Sekretaris Eksekutif ILR Firmansyah Arifin mengatakan, seharusnya komentar Erwin dilihat dari konteks pendapat yang disampaikan dalam sebuah acara yang difasilitasi oleh media televisi. Firman mengingatkan, pernyataan Erwin adalah dalam rangka menjelaskan secara akademik dan menjawab host ataupun pembicara yang lain. Sehingga, kalaupun ada yang tidak berkenan maka jalur yang harus ditempuh bukanlah pidana melainkan mekanisme pers.

“Secara kelembagaan menganggap itu berlebihan dan langkah-langkah yang dilakukan itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” kata Firman.

Lebih lanjut,Firman menyampaikan bahwa Dewan Pers telah membuat rekomendasikan terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh kepolisian. Bahkan, Firman menyebut surat rekomendasi itu ada tembusan sampai ke presiden. Ia pun berharap laporan tersebut tidak berlanjut.

“Kita tahu bahwa antara kepolisian dengan dewan pers sudah ada kerja sama bahwa jika ada persoalan-persoalan yang menyangkut pers, maka mekanisme itu dulu yang diselesaikan. Kalaupun berlanjut, kita akan membela,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait