Aturan Perpajakan Transaksi Repo Dikaji, Ini Tujuannya
Berita

Aturan Perpajakan Transaksi Repo Dikaji, Ini Tujuannya

Terdapat insentif perpajakan sehingga mendorong transaksi Repo dapat berkembang.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembahasan ketentuan perpajakan transaksi gadai efek (repurchase agreement/Repo) di Indonesia dengan regulator terkait agar dapat lebih semarak. Tujuan aturan itu, agar bisa mengembangkan transaksi Repo di dalam negeri.

"Kita berharap ada insentif perpajakan sehingga dapat lebih mendorong transaksi Repo berkembang. Pada bulan Desember 2015, kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai permintaan pengaturan pajak transaksi Repo," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Jumat (29/1).

Surat tersebut, lanjut Nurhaida, telah ditindaklanjuti dengan kick off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keuangan pada pertengahan Januari 2016. Berikutnya, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pada level teknis, diharapkan ada pembahasan lebih perinci mengenai hal perpajakan," ujar Nurhaida.

Terkait dengan standar akuntansi, Nurhaida mengatakan, bahwa transaksi Repo juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan serta pengawas sektor jasa keuangan. "Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan transaksi Repo," katanya.

Untuk diketahui, Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk digunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang GMRA Indonesia.

"Intinya, itu terlebih dahulu. GMRA Indonesia sendiri terdiri dari GMRA global yang di dalamnya terdapat annex atau lampirannya yang ditetapkan oleh OJK. Diharapkan transaksi Repo banyak dilakukan lembaga jasa keuangan sehingga membantu likuiditas pasar," katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, peluncuran GMRA Indonesia merupakan salah satu upaya pengembangan pasar serta implementasi program pengembangan infrastruktur pasar Repo. Ia berharap seluruh program pengembangan pasar repo akan makin mendorong berkembangnya transaksi repo yang lebih transparan, terstandarisasi, dan dapat diterima oleh seluruh pelaku pasar di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan mendorong terciptanya pendalaman pasar, sekaligus peningkatan likuiditas di pasar modal Indonesia.

Dokumen Perjanjian
Pada kesempatan itu, OJK meluncurkan GMRA Indonesia dalam rangka mendorong pengembangan pasar Repo di Indonesia."Peluncuran GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian transaksi gadai efek atau repurchase agreement," ujar Nurhaida.

Saat ini, lanjut Nurhaida, transaksi Repo dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasi. Untuk itu, dengan implementasi GMRA Indonesia praktik transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif.

Nurhaida mengemukakan bahwa beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GMRA Indonesia yang saat ini dilakukan oleh OJK antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party Repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi Repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi Repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi Repo.

Ia menambahkan bahwa GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. "Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait