Bagaimana Cara Menghindari PHK? Ini Saran Kemenaker
Berita

Bagaimana Cara Menghindari PHK? Ini Saran Kemenaker

Salah satu yang mendapat perhatian adalah kasus Ford Motor Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para pengusaha menahan diri untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenaker, Sahat Sinurat, mengatakan harus dicari solusi untuk menghindari PHK.

Sahat mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pendampingan. "Kami juga minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK ,” kata Sahat dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.

Menurut Sahat ada beberapa strategi yang bisa ditempuh perusahaan dalam menghindari PHK. Misalnya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas seperti pekerja di level manajer dan direktur. Cara lain, efisiensi dan penghematan biaya produksi; mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapus lembur; dan mengurangi jam kerja.

“Kami mengimbau setiap pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan mengedepankan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” kata Sahat.

Perkara PHK yang saat ini ditangani Kemenaker antara lain proses PHK yang dilakukan PT Ford Motor Indonesia (FMI). Tercatat ada 35 pekerja PT FMI yang akan di-PHK. Rencananya perusahaan otomotif asal Amerika Serikat itu juga menghentikan operasionalnya di 44 dealer resmi Ford di seluruh Indonesia. Dampaknya, akan ada 2.200 pekerja yang menghadapi PHK. Tercatat satu dealer PT FMI mempekerjakan 50 orang.

Menghadapi rencana PT FMI itu Sahat mengatakan Kemenaker mendorong agar proses PHK berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika PHK tidak lagi bisa dihindari maka perusahaan harus memenuhi hak-hak dasar pekerja seperti pesangon.

Ditegaskan Sahat, Kemenaker telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen FMI. Dalam pertemuan, FMI memastikan akan hengkang dari Indonesia dengan menutup dealer serta menghentikan kegiatan penjualan dan impor di Indonesia. Manajemen FMI berjanji  menyelesaikan hak-hak dasar terhadap 35 pekerja. Sedangkan hak-hak buruh yang bekerja di dealer menjadi tanggung jawab masing-masing dealer karena mereka buruh yang dipekerjakan dealer, bukan karyawan Ford. .

Kemenaker mengimbau kepada Disnaker untuk memantau masalah ketenagakerjaan di dealer Ford yang ada di wilayahnya. "Kita telah meminta PT FMI agar berkoordinasi dengan disnaker dan melaporkan perkembangan rencana PHK dan penyelesaiannya,” tukas Sahat.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, berpendapat pemerintah harus berperan untuk mencegah terjadinya PHK. Ia melihat belakangan ini terjadi situasi ekonomi global yang berat sehingga berdampak pada ancaman PHK terhadap pekerja/buruh. Namun, penting untuk diingat bahwa PHK harus ditempatkan sebagai tindakan terakhir. “Saya mendapat informasi beberapa perusahaan melakukan PHK. Tapi harus diingat, PHK itu langkah terakhir dan sebisa mungkin harus dihindari,” ujarnya di gedung DPR/MPR.

Dede menilai ada berbagai persoalan ekonomi di dalam negeri yang dampaknya mengarah pada PHK. Misalnya, kebijakan pemerintah yang belum sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan investor. Akibatnya tidak sedikit investor yang hengkang ke luar negeri. Pemerintah harus memberi kepastian terhadap investor karena kondisi yang tidak stabil bisa mengganggu cash flow mereka. Kementerian bidang ekonomi dituntut untuk melakukan koordinasi yang lebih baik guna mencegah investasi lari ke luar negeri. “Jangan sampai investor lari ke luar negeri karena kebijakan yang kita tawarkan kepada investor kurang,” tukasnya.

Namun, bukan berarti perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak diperhatikan. Walau memberi kemudahan terhadap investor pemerintah wajib melindungi tenaga kerja lokal. Pemerintah bisa menerbitkan kebijakan untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja lokal misalya memberikan subsidi dalam bentuk uang tunai baik kepada pekerja yang terancam atau mengalami PHK. “Itu bisa digulirkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan-kebutuhan standar pekerja,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait