3 Masalah Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Utama

3 Masalah Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pemerintah Indonesia diminta segera menangani persoalan tersebut. Presiden Jokowi berjanji akan menjelaskan hal ini secara rinci.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Stasiun kereta api. Foto: SGP (Ilustrasi)
Stasiun kereta api. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melihat terdapat tiga persoalan hukum terkait pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal itu diutarakan Peneliti PSHK Muhammad Faiz Aziz dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Minggu (31/1).

Masalah pertama, lanjut Aziz, adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap pemerintah Indonesia soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko proyek kereta cepat. Menurutnya, permintaan ini tak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Bukan hanya itu, permintaan Tiongkok ini juga tak sesuai dengan komitmen awal antara Indonesia dan Tiongkok, yang sebelumnya tidak memasukkan penjaminan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan. Menurutnya, sikap inkonsisten ini berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya.

Masalah hukum kedua berkaitan dengan permintaan hak ekslusif atau monopoli jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Aziz menilai, permintaan ini bertentangan dengan semanat non-ekslusif yang tercantum dalam dua UU, yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut,” tulis Aziz.

Persoalan hukum yang ketiga, kata Aziz, berkaitan dengan pelaksanaan groundebreaking dan belum lengkapnya dokumen perizinan. Ia tak menampik, persoalan ini tak diatur secara tegas dalam peraturan, namun setidaknya pelaksanaan groundbreaking dilakukan setelah kedua pihak melengkapi seluruh dokumen hukum dan perizinan yang menunjukkan adanya kepastian pembangunan proyek ini.

Menurutnya, aktivitias groundbreaking memicu pesan bahwa proyek kereta cepat pasti dilaksanakan meskipun dokumen hukum dan perizinannya belum selesai. Ia mengingatkan, ada konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU No. 23 Tahun 2007.
Pasal 188
Badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Atas tiga persoalan tersebut, PSHK meminta pemerintah Indonesia untuk konsisten menolakpermintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah wajib mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek ini dan tidak disediakannya jaminan pemerintah.

PSHK juga meminta pemerintah Indonesia untuk menolak hak ekslusif atau monopoli yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek ini telah lengkap.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji dalam waktu dekat akan menjelaskan secara rinci dan terbuka proyek high speed train (HST) atau kereta api cepat Jakarta-Bandung yang kini banyak dibahas dan dibicarakan. “Nanti semua akan disampaikan secara detail dan rinci dari awal sampai akhir prosesnya, rapat-rapatnya berapa kali kemudian juga mengenai biayanya, semuanya,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (29/1).

Ia mengatakan, hingga kini tengah disiapkan materi penjelasan yang akan diberikan secara terbuka. Jokowi memastikan, tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang groundbreaking-nya sudah dilakukannya pada Kamis (21/1) pekan lalu, di Perkebunan Maswati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat itu.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Jokowi terbuka menerima masukan dalam pengerjaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang sudah dimulai beberapa waktu lalu itu. “Setelah peletakan batu pertama pelaksanaan proyek kereta cepat, ada masukan-masukan, ini yang kita baca di publik, ada dari anggota DPR, ada dari kelompok masyarakat, tentu ini didengar oleh presiden,” tukasnya.


Tags:

Berita Terkait