Gawat, Dokumen untuk Pengangkatan Advokat Diduga Dipalsukan
Utama

Gawat, Dokumen untuk Pengangkatan Advokat Diduga Dipalsukan

DPN PERADI akan melaporkan para terduga pemalsu kepada pihak yang berwajib.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
James Purba. Foto: SGP
James Purba. Foto: SGP
Diduga, terjadi pemalsuan dokumen untuk pengangkatan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kendari pada 17 November silam. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diwakili oleh Shalih Mangara Sitompul bertandang ke ibukota Sulawesi Tenggara itu.

Keberangkatan Shalih bermula dari laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kendari yang menemukan adanya sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) keluaran PERADI yang digunakan dalam pengangkatan sumpah advokat yang diajukan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sertifikat tersebut diduga merupakan sertifikat palsu.

“Setelah diperiksa, ternyata benar, PERADI tidak pernah mengeluarkan dokumen yang dimaksud,” kata Wakil Ketua Umum DPN PERADI Jamaslin James Purba saat dihubungi hukumonline, Selasa (2/2).

James menjelaskan, selama ini sertifikat PKPA yang dikeluarkan PERADI selalu disertai nomor seri. Namun, sertifikat yang digunakan oleh advokat-advokat Kendari ini tidak ditemukan kecocokan nomor serinya dengan data milik PERADI.

“Kita kan kalau mengeluarkan suatu sertifikat, kita kan punya serial number. Nah sertifikat itu kita cocokkan dengan yang ada di produk kita, dan itu tidak ada nomor itu,” ujar James.

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari Shalih, sudah ada tiga sertifikat palsu yang ditemukan. Pemalsuan tersebut disinyalir dibuat oleh para terduga dengan cara memindai sertifikat PKPA milik orang lain dan mengganti namanya dengan nama mereka.

Menindaklanjuti temuan itu, DPN PERADI akan melaporkan para terduga pemalsu ke pihak yang berwajib. “Sangat disayangkanlah tindakan advokat ini. Kalau mengaku sebagai penegak hukum, harusnya kan dia tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” kata James.

Ia menuturkan, pihak Pengadilan Tinggi Kendari juga sudah mengakui bahwa ada kekeliruan dan berjanji akan meninjau ulang pengangkatan tersebut. Pengangkatan sumpah terhadap terduga pemalsu dokumen ini, menurut James, seharusnya tidak sah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengharuskan calon advokat mengikuti PKPA terlebih dahulu.

Pasal 2 ayat 1 UU Advokat berbunyi, “yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Dampak SKMA
Lebih jauh, pria yang sudah beberapa kali membawa PERADI ke ajang sepakbola advokat di luar negeri ini menyebut kejadian pemalsuan ini merupakan buah dari adanya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya memberi kewenangan bagi organisasi manapun untuk mengajukan pengangkatan sumpah ke pengadilan tinggi.

“Ya, ini merupakan contoh ekses negatif atau dampak lah dari dikeluarkannya Surat Ketua MA Nomor 73 itu, di mana setiap organisasi sekarang ini dengan gampangnya mengajukan permohonan pengambilan sumpah ke pengadilan,” tutur James.

Dengan adanya kemudahan itu, ia melanjutkan, akhirnya setiap organisasi dapat langsung mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi. “Jadi asal-asalan. Ini yang menyebabkan orang dan kualitas para advokat yang mau disumpah menjadi tidak jelas,” tukasnya.

Menurut James, pihaknya mendapat informasi bahwa di antara advokat yang diduga memalsukan dokumen untuk pengangkatannya ini ada yang sekarang termasuk pengurus dalam jajaran DPN PERADI dari kubu lain.

Tags:

Berita Terkait