Masinton Dilaporkan ke MKD, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum
Berita

Masinton Dilaporkan ke MKD, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum

Masinton disarankan menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Foto: RES
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Foto: RES
Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, berujung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah korban melaporkan ke Bareskrim. Dita Aditia Ismawati selaku korban melaporkan Masinton ke MKD dengan memberikan kuasa kepada LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).   

“Laporan kita sudah diterima Pak Dasco Sufi Ahmad –Wakil Ketua MKD-,” ujar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti, usai melaporkan Masinton di MKD, Gedung DPR, Selasa (2/2).

Dasco, kata Batara, bakal menindaklanjuti laporan masyarakat. Sama halnya dengan laporan masyarakat pada umumnya, setiap laporan yang masuk bakal dirapatkan di internal untuk kemudian diambil keputusan menindaklanjuti. Makanya, Ratna memastikan MKD agar tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap laporan masyarakat. Ia menilai terhadap siapapun yang melakukan kekerasan fisik, tidak terkecuali anggota dewan mesti diproses hukum dan etik.

“Jadi MKD posisinya harus diatas semua. Karena posisinya sebagai penegakan etik. Kalau sampai MKD  tidak menjalankan fungsinya itu menandakan MKD harus diisi oleh  orang non partai atau tokoh masyarakat,” katanya.

Menurut Ratna, Dita menyambangi LBH yang dipimpinnya. Keterangan saksi korban menurutnya menjadi nilai yang lebih kuat ketimbang bukti lainnya. Apalagi ditambah dengan bukti visum. Bila merujuk Pasal 130 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), MKD dapat menindaklanjuti laporan pengadu dengan menyampaikan resmi kepada pihak fraksi teradu paling lama 14 hari.  

Pasal 130 ayat (3) menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, materi aduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan”.

Sayangnya, dalam UU MD3 tidak terdapat aturan yang mengatur pemberitahuan perkembangan penanganan perkara aduan pengadu sebagaimana di kepolisian. Bila di kepolisian, pihak pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sangat disayangkan MKD tidak memiliki aturan perkembangan penanganan laporan aduan, dan ini tidak ada jangka waktunya, dan pelakunya bebas berkeliaran. Jadi aturan UU MD 3 harus segera direvisi, soalnya tata tertibnya melanggar hak keadilan korban,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, mengatakan partai tempatnya bernaung akan memberikan bantuan hukum terhadap Masinton. Apalagi kasus Masinton sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bantuan hukum di berikan PDIP terhadap anggotanya yang terkena jeratan hukum merupakan hal wajar, sepanjang bukan kasus korupsi.

“Pasti kita menyiapkan bantuan hukum, ini kan bukan kasus korupsi, cuma tuduhan melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR ini sudah menyarankan agar Masinton menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah kekeluargaan. Apalagi, pihak pelapor merupakan staf asisten pribadinya. Ia pun meminta Masinton tetap tegar. Ia menilai perkara yang dialami Masinton merupakan resiko atas sikap kritisnya dalam banyak hal.

“Ini pembelajaran buat dia supaya hati-hati. Ibu (Megawati Soekarnoputri, red) minta soal Masinton dikawal, dan diluruskan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait