Mengenal Keabsahan Alternatif Jaminan sebagai Pengganti Jaminan Perbankan
Berita

Mengenal Keabsahan Alternatif Jaminan sebagai Pengganti Jaminan Perbankan

Namun pemberian jaminan pengganti atau alternatif jaminan tidak punya kekuatan eksekutorial ‘semantap’ jaminan khusus.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Irma Devita Purnamasari. Foto: RES
Irma Devita Purnamasari. Foto: RES
Tidak punya jaminan untuk meminjam ke pihak bank? Anda tidak perlu khawatir. Kondisi seperti itu sering terjadi dalam praktik perbankan sehari-hari. Lantas, solusi terbaik apa yang bisa dilakukan? Notaris Irma Devita Purnamasari mengatakan, ada peluang untuk melakukan terobosan hukum untuk menjawab kondisi tersebut, yakni dengan pemberian jaminan pengganti atau alternatif jaminan.

“Alternatif jaminan ini dapat digunakan sebagai jembatan dalam hal misalnya tanah yang akan dijaminkan masih sedang dalam proses penyertifikatan, proses pemecahan, proses penggabungan atau permohonan haknya,” ujarnya dalam diskusi yang digelar hukumonline, Rabu (3/2).

Dijelaskan Irma, bahwa pada prinsipnya alternatif jaminan merupakan pernyataan dari penjamin atau pemilik jaminan bahwa dia mengakui adanya utang pada pihak debitur kepada pihak bank. Dalam arti, debitur tidak dapat menyerahkan suatu jaminan yang ‘dapat diikat’ dengan menggunakan media hak tanggungan, hipotek, gadai, atau fidusia.  

Namun, ada sedikit catatan yang mesti diperhatikan sebelum menggunakan alternatif jaminan sebagai jalan keluar. Pertama, bisnis yang dijalankan oleh debitur mesti punya prospek bisnis yang sangat bagus. Sehingga, si debitur diasumsikan punya kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan yang diterimanya.

Kedua, suatu kondisi diasumsikan dengan keadaan yang karena berbagai alasan, semisal tanah yang akan dijaminkan ternyata masih dalam proses permohonan hak karena jangka waktu sudah berakhir atau sedang dalam proses sertifikasi. Sehingga, meski prospek bisnis sangat bagus dengan kemampuan mengembalikan pembiayaan juga tinggi, hal itu menjadi penghalang dalam membebani hak tanggungan.

Ia mengatakan, pemberian jaminan pengganti atau alternatif jaminan terkadang dianggap sebagai solusi yang banyak dipakai dalam praktik sehari-hari di perbankan. Namun dari segi sifatnya, kata Irma, pemberian jaminan pengganti atau alternatif jaminan tidak punya kekuatan eksekutorial ‘semantap’ jaminan khusus, seperti hak tanggungan, fidusia, hipotek, gadai, atau personal/company guarantee.

Selain itu, lanjut Irma, pihak bank tidak akan mungkin ‘berani’ menggunakan alternatif jaminan tanpa memegang objek benda lain yang dijadikan sebagai jaminan. Dalam arti, alternatif jaminan ini bukan satu-satunya jaminan yang dipegang oleh pihak bank dalam memberikan pembiayaan. Alasannya, karena belum ada suatu pengikatan hak tanggungan antara pihak bank dengan debitur.

“Itu sekedar pernyataan saja. Nah pernyataan itu ‘gigi’-nya tidak ada tapi setidak-tidaknya pihak bank punya pegangan bahwa dia (debitur) sudah janji untuk melakukan hal tertentu. Bank di sini tidak jadikan ini sebagai satu-satunya jaminan. Bank punya jaminan lain yang sudah mantap. Ini semacam jembatan agar tercapai suatu pengikatan jaminan,” katanya.

Lebih lanjut, jika dilihat dari bentuknya, ada empat bentuk dari alternatif jaminan yang biasa dipakai. Seperti Akta Penyerahan Jaminan dan Kuasa (PJDK), kuasa menjual, surat atau akta pernyataan, dan cessie atas kebendaan tak berwujud. Khusus untuk bentuk surat atau akta pernyataan, ada tiga bentuk yang umumnya dikenal, antara lain, Letter of Undertaking (LoU), pernyataan jaminan (Acknowledgement of Indebtedness), dan negative pledge (covenant of equal coverage).

Ia mencontohkan, suatu tanah yang sedang dalam proses penyelesaian (pemecahan hak, permohonan hak, penggabungan hak, peningkatan status, dsb) dapat dijaminkan dengan menggunakan Akta PJDK apabila di atas tanah tersebut sudah didirikan suatu bangungan dan proses yang dilakukan bukan merupakan permohonan hak. Menurutnya, yang diserahkan dalam hal ini adalah bangunannya karena secara hukum hak atas tanah dan bangunan belum timbul atau masih berstatus tanah negara.

“Oleh karena itu, walau proses sertifikasi sedang berlangsung, penjamin berjanji akan hadir lagi untuk menandatangani akta jaminan. Namun, dalam hal sertifikat belum jadi dan debitur sudah wanprestasi, maka bank berhak mengeksekusi jaminan tersebut dengan mekanisme kuasa menjual,” jelasnya.

Akan tetapi, ditegaskan Irma, alternatif jaminan ini bukanlah sebuah jaminan. Menurutnya, ini hanyalah sebagai upaya alternatif yang bisa ditempuh. Namun di waktu tertentu, bisa saja alternatif jaminan ini berubah menjadi jaminan. Atas dasar itu, ia tidak menganjurkan alternatif jaminan untuk menjadi satu-satunya jaminan dalam melakukan pelunasan fasilitas tertentu.

“Alternatif jaminan itu bukan jaminan ya, saya tegaskan. Tapi dalam hal di kemudian hari telah terbit haknya, maka dia bersedia menjadikan itu sebagai jaminan bank yang bersangkutan,” tukasnya.

Di tempat yang sama, partner dari Karimsyah Law Firm, Sampurno Budisetianto menilai, bahwa penggunaan alternatif jaminan pada praktiknya justru kurang menguntungkan bagi sejumlah pihak, terutama kreditor. Misalnya dalam keadaan pailit, maka skema seperti ini akan dianggap sama dengan kreditor konkuran. Hal itu berbeda ketika jaminan yang diikat merupakan jaminan khusus berupa hak tanggungan, gadai, hipotek, dan fidusia.

“Kalau dalam kondisi pailit yang aman adalah yang pemegang jaminan khusus sebagai kreditor separatis. Selebihnya akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren,” katanya.

Lebih lanjut, pemegang jaminan khusus itu akan dianggap sebagai kreditor separatis yang diuntungkan karena didahulukan ketika ada pembayaran utang. Karenanya, ia menyarankan untuk menggunakan skema yang sudah jelas kekuatan hukumnya dan prioritas ketika ada pembayaran pemenuhan utang, dalam hal ini jaminan khusus.

“Apapun itu hanya di atas kertas saja. Yang lebih aman ya yang real saja, jaminan khusus itu saja. Dalam praktik itu pepesan kosong saja. Begitu timbul masalah itu jadi tidak ada nilai. Pada akhirnya kalau terjadi sesuatu tidak kuat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait