KPUD Punya Hak Penuh Tunjuk Pengacara
Lawyer Pilkada 2015:

KPUD Punya Hak Penuh Tunjuk Pengacara

Honorarium diambil dari anggaran KPUD sesuai kesepakatan dengan lawyer. Ada yang hanya memberi bantuan teknis hukum.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil pilkada 2015 di MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil pilkada 2015 di MK. Foto: RES
Hingga kini sidang-sidang sengketa hasil pilkada 2015 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Cuma, tinggal tujuh perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Yang lain gugur di tengah jalan. Meskipun sebagian besar permohonan tidak dapat diterima, para pihak sudah beradu argumentasi sekuat tenagar dalam persidangan.

Untuk memperkuat argumentasi itulah para pihak dalam sengketa tak maju sendirian. Sebagian besar pemohon (147 permohonan awal) menggunakan kantor pengacara. Pihak terkait juga demikian. Ternyata sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pun tak mau kalah.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan Termohon prinsipal dalam setiap permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada adalah KPUD setempat. KPUD punya hak sendiri untuk meng-hire atau menyewa jasa pengacara atau penasihat hukum sendiri. KPU Pusat hanya memberi pedoman atau arahan umum dan penanggung jawab akhir. “Bagaimana teknis menjawab atau menanggapi permohonan, itu hak penuh KPUD daerah dengan kuasa hukum/pengacara yang ditunjuk KPUD,” kata Husni saat ditemui di gedung MK beberapa hari lalu.    

Jika 147 permohonan berbeda daerah, maka ada 147 KPUD yang menjadi pihak Termohon. Mereka juga ternyata menggunakan jasa hukum dari firma hukum baik lokal maupun lawfirm Ibukota.

Firma Hukum Ali Nurdin & Partners, misalnya, mendapat kuasa KPUD Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Nias Selatan, Taliabo, Karangasem, Kota Ternate, Kotawaringin Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah. “Dari 140-an perkara, hanya sekitar 9 perkara yang memenuhi syarat selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen. Kita hanya 1 perkara yang memenuhi syarat selisih,” ujar Ali Nurdin usai mendengarkan pembacaan putusan sela, Jum’at (22/1).

Dari 10 perkara yang ditangani itu, Kantor Hukum yang beralamat jalan Panglima Polim IV No. 47, Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini menerjunkan 30-an advokat dan asisten advokat. Selain Ali Nurdin sebagai managing partners, diantaranya, Absar Kartabrata, Dedy Mulyana, Arie Achmad, Ibnu Shina Zaenudin, Hikmat Sudiadi, Syafran Riyadi, Budi Rahman, Abdul Haris, Indra Septiana, Deni Martin, Asep Andryanto, Hendri Sita Ambar Kumalawati, Fajar Ramadhan Kartabrata.

“Di luar 10 perkara yang saya tangani, KPUD lain sudah menunjuk tim pengacara masing-masing yang anggarannya bersumber dari dana hibah (APBD),” ujar advokat yang pernah tergabung di Constitution Center Adnan Buyung Nasution & Partners ini.         

Di luar litigasi sengketa pilkada, pria yang tercatat tim konsultan hukum KPU Pusat ini juga melayani pendampingan dan konsultasi hukum terhadap 132 KPU provinsi, kabupaten/kota. “Ini sebagai konsultan, saya hanya memberi bantuan teknis kepada KPUD sesuai petunjuk KPU untuk menyusun format jawaban, daftar saksi atau ahli. Makanya, sekarang semua jawaban KPUD relatif standar dan lebih baik, sudah menjawab apa yang dituduhkan.”

Firma hukum Amos Cadu Hina & Associates yang berkantor di Rawamangun Jakarta juga pernah mendapat kuasa dari KPUS Sumba Timur.  KPUD Sibolga menggunakan kantor Ginting, Irwansyah & Partners yang berkantor di Medan. Tetapi sebagian yang lain menunjuk firma hukum setempat sebagai pengacara, setidaknya berada di provinsi yang sama. KPUD Lima Puluh Kota dan KPUD Pasaman menggunakan Ardyan, Rianda Seprasia & Partners yang berkantor di Padang, Sumatera Barat.

KPUD Tangerang Selatan menggunakan jasa Alwanih Siradj & Co yang juga berkantor di Ciputat Tangerang Selatan. KPUD Indramayu menggunakan Nouru Law Office yang berkantor di Cirebon. KPUD Maluku Barat Daya menggunakan jasa Nirahua Latar & Rekan, kantor pengacara dari Ambon.

Firma hukum yang berkedudukan di Padang, Vino Oktavia Mancun & Associatespun ikut menangani satu perkara sengketa pilkada mewakili KPUD. Menurut Vino, kliennya KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai termohon . “Kita hanya satu perkara di Pilgub Sumatera Barat bersama advokat Muhammad Fauzan Azim,” ujar Vino

Vino mengungkapkan perkara sengketa pilkada di Sumatera Barat ada 5 perkara yakni sengketa pilkada Kabupaten Solok, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pasaman, dan Pilgub Sumatera Barat. Empat sengketa pilkada yang lain ditangani 3 kantor hukum berbeda di Padang, seperti Ardian Riyanda & Partners, Mefrizal Law Office, Hengki Mustaf & Assocates. Semuanya, dibiayai anggaran KPU setempat sesuai kesepakatan.

“Dari lima perkara, sepertinya hanya sengketa pilkada Solok Selatan yang lanjut perkaranya karena selisih suara di bawah 1 persen. Tetapi, sampai hari ini belum dibacakan putusan selanya,” ujar alumni LBH Padang ini.  

Demikian pula, firma hukum yang berkantor di Jayapura turut andil hanya menangani 4 perkara. Firma hukum Budi Setyanto & Rekan mendapat kuasa dari KPU Kabupaten Waropen dan KPU Kabupaten Supiori, Papua. Penanganan empat perkara ini melibatkan 10-an advokat yang bergabung dengan firma hukum di Jakarta. “Mewakili KPU Waropen, 3 perkara selesai dibacakan putusan selanya hari ini. Untuk KPU Supiori baru dibacakan Senin (25/1) besok,” kata Budi Setyanto.
Tags:

Berita Terkait