4 Alasan Jaksa Wajib Dikecualikan dalam UU Aparatur Sipil Negara
Berita

4 Alasan Jaksa Wajib Dikecualikan dalam UU Aparatur Sipil Negara

Jjika tetap tunduk pada UU ASN, maka kekhususan kelembagaan dan profesi di Kejaksaaan akan punya konsekuensi kepada pengkajian, pembinaan, pengawasan, kinerja, struktur organisasi, birokrasi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Diskusi
Diskusi "Mencari Format Kejaksaan Dalam ASN" di Jakarta. Foto: RES
Profesi jaksa minta dikecualikan dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Alasannya, keberlakuan UU ASN dinilai punya konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi Korps Adhyaksa itu. Bahkan, sebagai profesi penegak hukum, jaksa akan banyak ‘diamputasi’ jika tetap dimasukan dalam UU ASN.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna menyebutkan paling tidak adaempat alasan yang menjadi urgensi bagi jaksa agar dikecualikan dalam UU ASN. Pertama, sebagai jurist, jaksa memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Bahkan, di kancah internasional, jaksa juga menjadi anggota dari International Association of Prosecutors (IAP).

Keadaan itu memberi konsekuensi bahwa profesi ini punya standar yang berlaku secara internasional yang menjadi aturan bersama. Sebut saja, UN Guideline on The Role of Prosecutor tahun 1990, IAP Standard Protection of Prosecutor, dan standar jaksa terbaru yang terbit sekitar tahun 2014, yakni UNODC and IAP The Status and Role Prosecutor.

“Negara tidak memandang jaksa sebagai profesi. Jaksa dianggap PNS yang punya keahlian hukum, yang berarti sama seperti pustakawan, dan lain lain,” kata Narendra di Jakarta, Jumat (5/2).

Kedua, jaksa memiliki kode etik profesi. Menurut Narendra, hanya profesi jaksa yang punya kode etik sangat lengkap. Sebut saja, kode etik organisasi dalam Kepja: 30/JA/03/1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa jo. Kepja: 52/JA/08/1979 tentang Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.

Lalu, kode etik perilaku dalam Perja: 067/A/JA/2007 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, dan yang terakhir, kode etik profesi dalam Perja: 066/A/JA/7/2007 tentang Standar Minumum Profesi Jaksa. “Kita paling lengkap secara keilmuan. Ini yang membedakan profesi jaksa. Profesi lain tidak ada,” katanya.

Alasan ketiga yakni adanya Majelis Kehormatan Jaksa yang diatur dalam Kepja: 017/A/JA/01/2004 tentang Majelis Kehormatan Jaksa. Dikatakan Narendra, jika jaksa tidak dikecualikan dalam UU ASN, maka peran dan fungsi Majelis Kehormatan Jaksa otomatis akan hilang. Pasal 30 UU ASN memberi amanat bahwa Komisi ASN (KASN) berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kode etik dan perilaku. Jika fungsi keduanya sama, maka Majelis Kehormatan Jaksa terancam keberadaannya.

Keempat, amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang membentuk Komisi Kejaksaan RI turut memperkuat argumen untuk mengecualikan profesi ini dari UU ASN. Dan lagi, jika tetap masuk sebagai bagian dalam UU ASN, Narendra tak menampik kalau keberadaan Komisi Kejaksaan RI akan selesai dan otomatis bubar.

“Nanti di UU ASN ada Komisi ASN, otomatis peran Biro Pegawai Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, dan lainnya otomatis akan hilang,” katanya.  

Hadir juga sebagai narasumber, Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI Yudi Kristiana menilai bahwa UU ASN tidak bisa mengakomodir sifat kekhususan lembaga dan profesi Kejaksaan. Sebab, ia berpendapat UU ASN punya kecenderungan pada lembaga yang punya core business di luar bidang penegakan hukum, seperti bidang pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

“Kekhususan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan tidak ada dalam UU ASN,” kata Yudi.

Oleh karena itu, jika tetap tunduk pada UU ASN, maka kekhususan kelembagaan dan profesi di Kejaksaaan akan punya konsekuensi kepada pengkajian, pembinaan, pengawasan, kinerja, struktur organisasi, birokrasi. “Pengaturan yang ada dalam UU ASN lebih mengedepankan pengaturan internal yang tidak memperhatikan konsekuensi keluar dari model manajemen yang dibangun,” kata Yudi.

Tak hanya itu, lanjut Yudi, ‘cara kerja’ UU ASN yang linier juga tidak cocok dengan profesi jaksa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai contoh, UU ASN tidak menilai hal ini sebagai suatu kinerja ketika jaksa melakukan pengembalian berkas (P19). Padahal, dalam proses peradilan hal itu menjadi lumrah ketika jaksa menilai ada hal yang mesti dilengkapi kembali oleh penyidik.

“UU ASN berpikir sangat linier, padahal dalam proses itu hal yang biasa,” kata eks Jaksa KPK itu.

Langkah Selanjutnya
Kejaksaan sepertinya tidak main-main untuk mengupayakan profesi jaksa bisa dikecualikan dari UU ASN. Rencananya, lewat bendera PJI, para jaksa akan mendorong agar hal ini bisa segera terealisasikan. Terdapat sejumlah langkah strategis yang mungkin akan ditempuh oleh para Jaksa melalui PJI.

Salah satunya, lanjut Yudi, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari para jaksa yang peduli untuk mengkaji sekaligus mendesain ulang format Kejaksaan yang paling ideal. Nantinya, tim kecil ini akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung untuk mengkomunikasikan upaya dan langkah yang dilakukan oleh rekan di PJI.

Selain itu, jika dimungkinan tim kecil ini bisa bergerak secara informal ke Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkumham terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ASN yang saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.  “Kalau lewat PP kita masih bisa ada kesempatan ikut membahas karena belum ditandatangani oleh Presiden,” kata Yudi.

Sementara itu, menurut Narendra, solusi jangka pendek yang bisa dilakukan, yakni melakukan telaah dan merancang pengecualian jaksa dalam UU ASN lewat Perpres. Atau opsi lain yang juga mungkin bisa ditempuh, dengan mengajukan RUU Kejaksaan yang secara tegas menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan tidak tunduk pada UU ASN.

“Bisa lewat Perpres yang kecualikan jaksa dari ASN. Kita harus buat draf Perpres itu,” pungkas Narendra. 
Tags:

Berita Terkait