PKPA Dipalsukan, Ketua MA: Cabut Izin Advokatnya!
Utama

PKPA Dipalsukan, Ketua MA: Cabut Izin Advokatnya!

Pemilik tiga sertifikat PKPA yang diduga palsu diproses terlebih dulu di organisasi profesi advokat.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali meminta organisasi profesi advokat membatalkan atau mencabut izin advokat apabila terbukti memalsukan syarat penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT). Hatta menilai advokat yang terbukti memalsukan sertifikat kelulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sudah dapat dikatakan melanggar kode etik advokat, sehingga layak dicabut kartu izin beracara di pengadilan.

“Kalau organisasi advokat bisa membuktikan sertifikat itu palsu, ya batalkan saja penyumpahannya dan cabut izin beracaranya,” kata Hatta Ali saat ditemui di gedung MA, Jum’at (05/2).

Hatta mengatakan PT memiliki keterbatasan menverifikasi semua berkas persyaratan sumpah advokat yang jumlah cukup banyak. Apalagi, sampai melakukan pengujian keabsahan syarat-syarat penyumpahan advokat. Kalaupun ada dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya, PT biasanya akan meminta klarifikasi ke perguruan tinggi terkait keabsahan ijazah.

“Kalau benar-benar dipalsukan, organisasi advokat juga bisa melapor ke polisi untuk dibuktikan apakah sertifikat itu palsu atau tidak, bukan PT yang melaporkan,” kata dia.

Hatta menepis anggapan kejadian ini akibat berlakunya Surat Ketua MA (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang membolehkan organisasi advokat manapun mengajukan pengangkatan sumpah ke pengadilan tinggi. “Sebenarnya tidak ada masalah dengan SKMA No. 73 itu,” tegas dia.

Dijelaskan Hatta, dalam SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 ditegaskan syarat sumpah advokat di PT harus memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Misalnya, calon advokat harus berpendidikan sarjana hukum, mengikuti PKPA terlebih dulu sebelum disumpah, harus melalui proses magang selama 2 tahun, dan lulus ujian seleksi yang diselenggarakan organisasi advokat. “Persyaratan calon advokat sudah diatur lengkap dalam UU Advokat itu,” kata Hatta Ali.

Di tempat yang sama, mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim menyarankan agar pemilik sertifikat PKPA yang diduga palsu diproses terlebih dulu di organisasi profesi advokat. Sebab, tindakan pemalsuan dokumen persyaratan sumpah advokat menyangkut etika profesi dan hukum.

“Sebaiknya diproses dulu di organisasi profesi advokat. Kalau sudah diproses dan terbukti dipalsukan yang bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin advokatnya. Nantinya, kalau mau dilanjutkan ke proses pidana, ya itu terserah organisasi advokatnya,” kata Ibrahim di gedung MA.

Sebelumnya, pengurus DPC PERADI Kendari menemukan ada tiga sertifikat PKPA keluaran PERADI yang diduga dipalsukan. PERADI merasa tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu lantaran ada ketidakcocokan antara nomor seri sertifikat dengan data yang dimiliki PERADI. DPN PERADI akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ke pihak yang berwajib.

Tiga sertifikat PKPA itu digunakan sebagai syarat pengangkatan sumpah advokat yang diajukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di PT Kendari 17 November silam. Namun, KAI membantah telah memalsukan tiga sertifikat tersebut. Mereka justru mengklaim semua anggota KAI menggunakan sertifikat pendidikan profesi advokat (DIKPA) sendiri. Hal ini juga telah diverifikasi KAI dan pihak PT Kendari.

Sebelumnya, pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta MA mengawasi praktik pengambilan sumpah advokat melalui Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Caranya, setiap PT benar-benar memperhatikan prosedur dan syarat-syarat pengambilan sumpah advokat. 

"MA harus aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pengambilan sumpah calon advokat guna menghindari adanya penyimpangan prosedur," ujar Ketua Umum AAI Muhammad Ismak usai bertemu Ketua MA dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (2/1). 

Menurut dia, pertemuan AAI dengan pimpinan MA menyusul telah dikeluarkannya SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun mengajukan sumpah advokat di PT sepanjang memenuhi syarat. Apalagi, ada fakta pemalsuan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai syarat pengangkatan sumpah advokat dari PERADI di Pengadilan Tinggi Kendari pada 17 November silam. "Kita menganggap keluanya, SK KMA tersebut memudahkan praktek nakal avokat dalam pengambilan sumpah," kata dia.

Ismak menjelaskan prosedur yang harus dilalui bagi seorang calon advokat sebelum diambil sumpahnya calon advokat harus lulus ujian dan menjalani magang selama 2 tahun sesuai UU Advokat.  “Semua itu harus sesuai alurnya jangan sampai ada yang disumpah dulu, lalu melaksanakan magang atau selainnya. Ini jelas akan merugikan masyarakat karena setelah diambil sumpah maka seorang advokat sudah bisa melaksanakan profesinya,” kata dia. 

Sekjen AAI Jandri Onasis Siadari menambahkan masyarakat akan banyak dirugikan jika ada praktik atau prosedur syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah tidak dijalankan dengan benar. “Sejak dikeluarkannya SK KMA ini ada advokat yang diambil sumpahnya terlebih dahulu, baru melaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat,” tegas Jandri dalam rilis tersebut. 

Dia menyarankan agar sebelum semua berkas persyaratan calon advokat terpenuhi, MA melalui PT melakukan verifikasi berkas. Misalnya, mengecek asal kampus calon advokat tersebut guna menjaga mutu dan kualitas calon advokat. "Jangan sampai ada calon advokat yang kampusnya tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait