Lawyer Asing “Pendiri” HHP Tutup Usia
Berita

Lawyer Asing “Pendiri” HHP Tutup Usia

Duane adalah seorang guru sekaligus mentor.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Duane J Gingerich. Foto: Istimewa
Duane J Gingerich. Foto: Istimewa
Lawyer asing asal Baker McKenzie, Duane J. Gingerich berpulang, Jumat (5/2), di Jakarta. Kepergian pria yang lebih akrab disapa dengan nama Duane ini menyisakan duka mendalam bagi mereka yang pernah bekerja sama dengannya di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners (HHP).

Meski bukan pendiri dalam arti sebenarnya, sebutan itu diberikan karena kiprah Duane yang sudah bersama HHP sejak awal kantor hukum ternama ini didirikan Sri Indrastuti Hadiputranto dan (almarhumah) Tuti Dewi Hadinoto, hingga Duane pensiun sekitar enam tahun lalu.

Partner HHP Timur Sukirno mengatakan, bersama-sama dengan Duane, HHP terus berkarya dan berkembang sebagai bagian dari Baker McKenzie. “Kita sama-sama ya semuanya. Kan istilahnya partnership ya, jadi memang dari awal yang kita bangun adalah institusi. Kita itu kan istilahnya part of Baker McKenzie ya. Baker McKenzie sepertialiansi begitu lah,” tutur Timur.

Namun, Timur menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Duane memang tidak bisa dikategorikan sebagai pendiri, karena dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan advokat asing dilarang membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. “Kita sesuai peraturan aja lah,” imbuhnya.

Walaupun begitu, hal ini tak mengurangi rasa hormat Chairman Baker McKenzie untuk wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura ini kepada almarhum Duane. Bagi Timur, Duane adalah seorang guru sekaligus mentor. Duane mengajarkan banyak hal kepadanya. Mulai dari legal writing sampai dengan perbandingan hukum Amerika-Indonesia.

“Yang paling saya inget dari Duane itu adalah passion dia untuk melatih ya. Passion dia untuk mengembangkan Indonesian lawyer to become international lawyer. Jadi untuk itu, kita sangat berhutang budi dengan Mr. Duane Gingerich,” kata Timur.

Duka yang mendalam juga datang dari rekan-rekan lain yang pernah bekerja di HHP seperti pendiri law firm Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET) Mohamad Kadri dan pendiri Melli Darsa & Co., Melli Darsa. Pagi tadi, lewat halaman facebooknya Kadri menyebarkan berita kepergian Duane.

Inalilahi wainailaihi rojiun. Orang baik ini berpulang, Duane J Gingerich.  Saya selalu inget masa-masa saya di HHP. Duane menjadi "bapak", tempat kita datangi jika ada masalah.  Selamat jalan Duane. Saya on the way ke Medistra, melayat,” tulis Kadri seraya mengunggah foto Duane memamerkan kerajinan dari tanah liat yang menyerupai diri Duane.

Sementara Melli, dalam berita duka yang ia sebarkan, menyebutkan bahwa Duane adalah seorang Indonesianis. Dalam waktu berpraktiknya yang terbilang lama di Indonesia, khususnya HHP, Duane ‘menginvestasikan’ dirinya untuk melatih dan membina lawyer-lawyer Indonesia yang kini telah memiliki nama besar.

Melli mengenang Duane sebagai orang yang memiliki keseimbangan di mana di satu sisi Duane adalah seorang pekerja keras yang tegas, dan di sisi lain Duane adalah orang yang baik dan murah hati dalam memberikan waktunya kepada lawyer-lawyer Indonesia yang ia didik.

Untuk diketahui, Duane meninggal karena penyakit kanker prostat yang dideritanya. Duane sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pagi tadi. Ia meninggalkan istrinya, perempuan berdarah Jawa, L Reti Gingerich.

Jasad pria yang selama ini bermukim di Klaten, Jawa Tengah, ini rencananya akan dikremasi pada hari Minggu, 7 Februari 2016.

Tags:

Berita Terkait