Dana Bankum untuk Orang Miskin Kena Pajak
Berita

Dana Bankum untuk Orang Miskin Kena Pajak

Padahal, dana itu bukan penghasilan organisasi bantuan hukum.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ketua PBH PERADI Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa
Ketua PBH PERADI Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa
Dana bantuan hukum yang disediakan negara untuk orang miskin melalui APBN ternyata dipotong pajak dua persen. Padahal dana yang disalurkan melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum itu terbilang sedikit, hanya enam juta per perkara.

Pemotongan pajak bantuan hukum itu dinilai Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audi Murfi sebagai salah satu kendala ekternal pengelolaan bantuan hukum untuk orang miskin di Indonesia. Audi sudah beberapa kali menyampaikan kendala bantuan hukum dalam kerangka implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk adanya potongan pajak dua persen. “Bantuan hukum ditafsirkan sebagai bantuan sosial,” ujarnya dalam acara peluncuran Kertas Posisi YLBHI tentang Implementasi Bantuan Hukum di Jakarta, Selasa (26/1).

Ditemui di acara yang sama, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia kubu kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan, Rivai Kusumanegara, menilai pemotongan pajak atas dana bantuan hukum itu kurang pas karena itu bukan penghasilan pengacara atau organisasi pemberi bantuan hukum. Dana sekitar enam juta rupiah itu justru dipakai untuk membiayai aktivitas bantuan hukum yang diberikan kepada orang miskin.

Dana sebesar enam juta rupiah itu malah dianggap tidak mencukupi untuk memberikan bantuan hukum, misalnya menangani perkara sampai tuntas (putusan berkekuatan hukum tetap). Apalagi di daerah-daerah kepulauan yang jarak antara organisasi pemberi bantuan hukum dengan orang miskin yang akan dibantu cukup jauh. Di Papua dan Papua Barat, atau di Nusa Tenggara Timur, misalnya, biaya yang diperoleh justru habis untuk biaya transportasi.

Seorang aktivis bantuan hukum bercerita bahwa sebenarnya pengenaan pajak untuk bantuan hukum itu tidak merata di seluruh Indonesia. Di daerah tertentu, petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, justru tak mengenakan pajak. Sebaliknya, di kantor lain dikenakan 2 % dengan dalih ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan bantuan sosial dikenakan pajak. Di daerah yang dikenakan pajak, dana bantuan hukum diperlakukan sama dengan bantuan sosial.

Audi Murfi membenarkan BPHN sudah melayangkan surat ‘keberatan’ kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun hingga pekan ketiga Januari belum ada respon dan pertemuan kedua lembaga membahas pajak dana bantuan hukum.

Normatifnya, bantuan dari APBN/APBD untuk kegiatan suatu lembaga yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 4 ayat (2), 21, 23, dan 26. Namun ada juga yang ‘penghasilan’ dikecualikan sebagaimana disebutkan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengecualikan bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan harta hibah yang diterima anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial lainnya.

Tags:

Berita Terkait