Peraturan yang Jadi Tugas Komisioner ORI 2016-2021
Berita

Peraturan yang Jadi Tugas Komisioner ORI 2016-2021

MP3 meminta anggota ORI yang baru segera melepaskan jabatan lain sebelum dilantik presiden.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Peraturan yang Jadi Tugas Komisioner ORI 2016-2021
Hukumonline
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengapresiasi kerja-kerja Panitia Seleksi (Pansel) dengan terpilihnya sembilan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2016-2021 melalui fit and proper test Komisi II DPR, Kamis (08/1) lalu. Untuk itu, MP3 meminta anggota ORI yang baru fokus pada hasil kajian evaluasi kinerja ORI periode sebelumnya.

“Kita minta anggota ORI periode 2016-2021 fokus pada persoalan hasil kajian MP3,” ujar Anggota MP3 dari perwakilan Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Muhammad Alfisyahrin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (09/2). MP3 merupakan gabungan dari sejumlah LSM yakni YAPPIKA, ICW, PSHK, IPC, IBC, Pattiro, YLKI, Fitra, KOPEL.

MP3 mencatat setidaknya ada beberapa persoalan utama sebagai hasil evaluasi kinerja ORI periode sebelumnya. Misalnya, belum dipatuhi sebagian besar rekomendasi ORI menunjukkan lemahnya lobi ORI pada high level institution. Salah satunya, tidak dilaksanakannya rekomendasi ORI atas laporan penyidik KPK Novel Baswedan terkait maladminnistrasi dalam proses penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri.

“Anggota ORI terpilih bisa menunjukkan kekuatan lobi pada level tinggi di lembaga negara, ini agar setiap rekomendasi ORI berlaku efektif,” kata Alfisyahrin.

Persoalan ini, lanjut Alfisyahrin, tidak terlepas dari kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga supervisi dan anggaran dalan pencegahan maladministrasi. Belum lagi, struktur kelembagaan berbagai kantor perwakilan ORI di daerah belum memadai. “Ditambah lagi, adanya opini Tanpa Memberi Pernyataan (TMP) atau disclaimer dari BPK menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan ORI pada 2015. Ke depan, catatan buruk BPK harus diperbaiki,” katanya.

Hal penting lain, kata dia, belum dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Mekanisme Ganti Rugi, dan Rancangan Peraturan ORI tentang Ajudikasi Khusus. “Adanya potensi konflik kepentingan dalam pengaturan Majelis Kehormatan Ombudsman (MKO) jika pelanggaran etik yang dilakukan anggota ORI, pihak yang mengeksekusi ketua Ombudsman. Bagaimana kalau yang melanggar etik ketua ORI sendiri?”

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Indonesia Parliament Centre (IPC), Desiana Samosir menambahkan anggota ORI yang baru mesti merampungkan regulasi turunan yang diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satunya, penyelesaian Ranperpres mekanisme ganti rugi yang disusun sejak tahun 2011. Aturan ini muncul akibat buruknya pelayanan publik yang berujung merugikan hak masyarakat.

“Persoalannya belum adanya kesepakatan di Kementerian Keuangan karena ganti rugi akibat buruknya pelayanan publik akan membebani anggaran negara. Tetapi, kami tetap mendorong ORI segera menyelesaikan Perpres Mekanisme Ganti Rugi karena buruknya pelayanan publik tidak bisa dibiarkan dan Peraturan ORI tentang Ajudikasi Khusus terkait sengketa administrasi,” harapnya.

Larangan rangkap jabatan
MP3 juga mengingatkan agar anggota ORI yang baru tidak rangkap jabatan dan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, seperti pejabat negara, pengusaha, pengurus/karyawan BUMN/BUMD, pegawai negeri, pengurus parpol, atau profesi lain. Sebab, dalam Pasal 19-20 UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI ada larangan rangkap jabatan agar fungsi ORI bisa bersifat independen baik personal maupun kelembagaan.

“ORI ini kan berfungsi sebagai pengawas bagi pemerintah dan lembaga lain ketika mereka menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik,” lanjut perwakilan dari PSHK, Mulki Shader dalam kesempatan yang sama.

MP3 meminta anggota ORI yang baru segera melepaskan jabatan lain sebelum dilantik presiden. Berdasarkan catatan MP3 sebagian anggota ORI baru masih tercatat sebagai pengurus parpol tertentu. “Ada beberapa anggota ORI punya latar belakang (background) pengurus parpol. Kita berharap mereka terang-terangan mundur dari parpol demi membangun ORI menjadi lebih baik,” harapnya.

Sebelumnya, DPR memberi persetujuan terhadap sembilan Komisioner Ombudsman periode 2016-2021 setelah menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II. Mereka adalah Amzulian Rifai (ketua), Lely Pelitasari Soebekty (wakil ketua), Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Su’adi, Alvien Lie Ling Piao, Dadang Suparjo Suharmawijaya, Laode Ida, dan Ninik Rahayu.
Tags:

Berita Terkait