Innalillahi, Dosen FH Undip Ditangkap Karena Nyabu
Berita

Innalillahi, Dosen FH Undip Ditangkap Karena Nyabu

Pihak Undip mengkonfirmasi bahwa tersangka adalah dosen aktif di FH Undip.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Dunia pendidikan hukum kembali tercoreng akibat kasus narkotika. Jumat lalu (5/2), seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berinisial YPA ditangkap polisi karena diduga tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Ditangkap di daerah Jangli (kota Semarang), waktu ada operasi antinarkotika," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Eko Widodo di Semarang, Senin (8/2).

Selain YPA, Eko mengatakan polisi juga dua orang lainnya. Rumah tempat lokasi penangkapan tersebut diduga merupakan milik salah seorang rekan YPA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan YPA sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan YPA yang belakangan terungkap identitasnya dengan nama Yuli Prasetyo Adhi sedang pesta sabu bersama dua rekannya ketika ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti sekitar satu gram sabu serta alat hisap.

Menurut dia, mengingat barang bukti sabu kurang dari satu gram, kepolisian menilai tersangka tidak perlu ditahan. "Ada ketentuannya. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan," paparnya.

Pihak Universitas Diponegoro Semarang membenarkan bahwa Yuli Prasetyo Adhi yang tertangkap tangan karena terlibat penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai dosen aktif.

"Memang benar yang bersangkutan merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Undip," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Hubungan Masyawarakat Undip Rini Handayani di Semarang, Selasa (9/2).

Rini memberikan pernyataan mewakili Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dan Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno yang sedang berhalangan karena menjalankan tugas di luar daerah.

Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini Undip belum menerima informasi dari pihak yang berwenang mengenai penangkapan salah satu oknum dosen itu karena penyalahgunaan narkoba.

"Kami masih menunggu informasi dari pihak yang berwenang. Mengenai proses hukum atas kasus yang bersangkutan (Yuli, red.), kami serahkan pada peradilan dan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan sanksi bagi dosen aktif yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata dia, mengenai sanksi kepegawaian akan menunggu proses hukum yang berlaku karena dosen yang diangkat sebagai PNS sejak 2006 itu.

"Biar diproses hukum dulu. Undip patuh hukum sehingga menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga punya lembaga hukum yang siap membantu advokasi, namun menunggu nanti," kata Rini.
Tags:

Berita Terkait