Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan penerimaan gratifikasi Jero Wacik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2). Mantan Menteri ESDM itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan, serta pidana uang pengganti Rp5 miliar.