Gatot Ungkap Pemeriksaan Jamwas dan Permintaan Uang Kakak Surya Paloh
Berita

Gatot Ungkap Pemeriksaan Jamwas dan Permintaan Uang Kakak Surya Paloh

Gatot mengatakan uang Rp500 juta sudah diberikan ke Maruli, sedangkan permintaan uang kakak Surya Paloh tidak dipenuhi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Foto: RES
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Foto: RES
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho ternyata pernah diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemberian uang sejumlah Rp500 juta kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal itu terungkap saat Gatot memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2). Gatot menyatakan dirinya pernah dimintai uang oleh pengacaranya, OC Kaligis sebesar Rp500 juta. Ketika itu, Gatot tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejagung.

"Yang di-report Pak OC Kaligis kepada istri saya, (uang) itu sudah dikasihkan kepada Maruli. Pas saya diperiksa Jamwas, saya juga menyampaikan, menurut Pak OC Kaligis sudah diberikan kepada Maruli. Benar disampaikan atau tidak, saya tidak tahu. Kalau pun benar diberikan, siapa yang memberikan, saya tidak tahu," katanya.

Gatot menceritakan, awalnya ia mendapat laporan mengenai adanya surat panggilan permintaan keterangan dari dua anak buahnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Ia masih ingat betul format surat panggilan itu.

Di bagian perihal surat disebutkan bahwa permintaan keterangan itu untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gatot selaku Gubernur Sumut. Sontak, Gatot memerintahkan kedua anak buahnya memenuhi panggilan dengan didampingi penasihat hukum. Kemudian, keduanya disarankan untuk menemui OC Kaligis.

Gatot merasa kasus itu penuh dengan nuansa politis. Sebab, sejak awal 2013, ia selalu didemo lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah dana, antara lain dana Bansos dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demo tersebut sudah menjadi "makanan" sehari-hari Gatot.

Mengingat jabatan Gubernur merupakan jabatan politik, Gatot mulai "melirik" OC Kaligis atas saran istrinya, Evy Susanti. Lalu, Gatot mengontrak OC Kaligis sebagai penasihat hukumnya dan berkonsultasi mengenai surat panggilan Kejagung. Berdasarkan hasil kajian OC Kaligis, surat panggilan semacam itu dianggap tidak benar.

Selain karena sudah mencantumkan tersangka dalam proses penyelidikan, juga karena ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum proses pidana. Proses dimaksud adalah pemeriksaan pengawas internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyatanya, pengawas internal dan BPK tidak menemukan penyimpangan.

Hasil kajian itu semakin menguatkan dugaan Gatot bahwa kasus di Kejagung bernuansa politis. Hingga akhirnya Gatot memutuskan mengambil jalan islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Erry merupakan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem), sehingga Gatot meminta bantuan sejumlah tokoh NasDem.

Dua diantaranya adalah Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella dan Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis. Gatot menemui OC Kaligis dan Rio di Hotel Mulia. Ia meminta di-islah-kan dengan Erry karena laporan di Kejagung muncul akibat ketidakharmonisannya dengan Erry. Ia menduga Erry yang melaporkannya ke Kejagung.

Tidak hanya minta di-islah-kan dengan Erry, Gatot juga meminta Rio mengkomunikasikan duduk perkara Bansos dengan Jaksa Agung M Prasetyo. "Kan Pak OC Kaligis bilang pemanggilan tidak tepat. Jadi, lebih kepada mengkomunikasikan kepada Jaksa Agung karena (Rio) sama-sama berasal dari Partai NasDem," ujarnya.

Alhasil terjadi lah islah di Kantor DPP NasDem yang dihadiri OC Kaligis, Gatot, Erry, dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Gatot mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Surya menanyakan permasalahan Gatot dan Erry. Gatot pun "curhat". Ia mengaku tidak bisa bekerja dengan tenang karena Erry melaporkannya ke Kejagung.

Begitu pula dengan Erry. Menurut Gatot, Erry "curhat" dirinya tidak diperhatikan. Padahal, menurut undang-undang, tugas Wakil Gubernur meliputi inspektorat, pemberdayaan perempuan, lingkungan, serta pemuda dan sosial. Namun, Erry tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setelah mendapat nasihat dari Surya, Gatot dan Erry pun sepakat berdamai demi kebaikan Sumut. Gatot juga meminta OC Kaligis mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, gugatan itu tidak kunjung dicabut OC Kaligis. Gatot mendapat informasi, hasil PTUN Medan akan dibawa ke Jaksa Agung.

Walau begitu, Gatot menegaskan, sejak awal ia dan istrinya tidak menghendaki gugatan di PTUN Medan. Kendati menolak, Gatot tetap memenuhi permintaan uang dari OC Kaligis untuk gugatan di PTUN Medan. Gatot dan Evy memenuhi pula permintaan uang Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca untuk Rio.

Kakak Surya Paloh
Selain permintaan uang-uang tersebut, Gatot pernah dimintai uang Rp250 juta untuk kakak Surya Paloh, Rusli Paloh. Akan tetapi, Gatot membantah memberikan uang itu. Gatot menjelaskan, saat berupaya islah dengan Erry, ia sempat bertemu Rusli dalam rangka silaturahmi untuk menuju islah.

Pertemuan dengan Rusli difasilitasi oleh Kardi yang merupakan paman Surya. Menurut Gatot, pertemuan dengan Rusli hanya sebatas silaturahmi dan tidak ada pemberian uang. Evy pun menyarankan untuk bertemu Rusli. Usai pertemuan, Kardi menyampaikan permintaan uang dari Rusli. "Tapi, kami tidak pernah menyerahkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Gatot dan Evy didakwa memberikan uang Sing$5000 dan AS$15 ribu kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra. Keduanya juga didakwa memberikan uang masing-masing AS$5000 kepada dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta AS$2000 kepada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Pemberian uang melalui OC Kaligis dan M Yagari Bhastara Guntur itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang diajukan anak buah Gatot, Fuad. Tidak hanya itu, Gatot dan Evy didakwa pula memberikan Rp200 juta kepada Rio melalui Sisca untuk pengurusan perkara di Kejagung. 
Tags:

Berita Terkait