KY membuka pendaftaran setelah menerima surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial tertanggal 20 Januari 2016. Isinya, permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc Tipikor di MA. Jumlah yang dibutuhkan tiga orang.
Ketua sementara Komisi Yudisial, Maradaman Harahap mengatakan untuk mendapatkan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki kapasitas dan integritas, Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor tingkat MA. Persyaratan bisa diakses melalui laman resmi Komisi Yudisial. Salah satunya, calon berusia minimal 50 tahun.