Inilah Tujuh Prinsip Dasar DNI
Berita

Inilah Tujuh Prinsip Dasar DNI

Perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah akan diutamakan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: SGP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) membahas mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, dan Percepatan Integrasi RPJMN 2015-2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/2).

Dilansir dari situs Setkab, Kamis (11/2), Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, dalam menetapkan DNI pemerintah berpegang pada tujuh prinsip dasar. Pertama, memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ini sudah diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) bahwa proyek-proyek dengan nilai Rp10 miliar ke bawah (UMKM) itu tidak disentuh, diberikan perlindungan sepenuhnya,” terang Pramono.

Kedua, memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini terjadi di beberapa sektor. Ketiga, membuat hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat menjadi lebih murah. Keempat, mengantisipasi persaingan global.

“Kita sudah masuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka Indonesia harus siap untuk itu,” katanya.

Kelima, dengan DNI yang dilakukan perbaikan, lapangan kerja diharapkan akan bisa dibuka menjadi lebih baik. Keenam, membuat perusahaan nasional akan semakin mempunyai daya saing yang kuat. Ketujuh, bukan dalam rangka liberalisasi tetapi dalam rangka modernisasi.

“Membuat bangsa kita menjadi manajemennya lebih modern, mempunyai kemampuan teknologi yang lebih baik, mempunyai daya saing yang lebih kuat, mempunyai iklim investasi yang lebih menarik,” pungkas Pram.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta revisi Perpres No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, direvisi agar ada perbaikan perubahan terhadap DNI.

Darmin menyebut ada 754 komoditas yang akan diatur dalam revisi peraturan itu sehingga tidak bisa selesai sekaligus. "Kami akan segera bekerja untuk itu, dan mudah-mudahan akan menjadi suatu berita, suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha kita atau internasional. Tentu BKPM akan ikut di depan untuk mengurus ini karena DNI adalah aturan bidang investasi," jelas Darmin.

Tags:

Berita Terkait