RUU Pengampunan Pajak, PPATK: Pengampunan Diberikan Sepanjang Perolehan Uang Halal
Berita

RUU Pengampunan Pajak, PPATK: Pengampunan Diberikan Sepanjang Perolehan Uang Halal

Mesti diatur adanya jaminan agar dana yang telah dipindahkan ke dalam negeri tidak kembali ke luar negeri.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf. Foto: SGP
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf. Foto: SGP
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Pemberian pengampunan terhadap pengemplang pajak mesti dilakukan ketat, sepanjang hasil uang yang tersimpan pemohon diperoleh dengan cara bukan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Kamis (11/2). “Itu standing kami,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III.

RUU Pengampunan Pajak menjadi usul inisiatif pemerintah. RUU tersebut mesti memperhatikan persyaratan ketat agar tidak semua pemohon yang notabene pengemplang pajak dan koruptor dapat lolos untuk mendapatkan pengampunan. Hal lain yang menjadi catatan Yusuf, dengan rancangan regulasi tersebut uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak kemudian berpindah ke luar negeri.

Misalnya, ketika seseorang ingin mendapatkan pengampunan dari negara maka uang pemohon yang tersimpan di luar negeri mesti dipindahkan simpankan di bank yang berada di Indonesia. Setelah mendapatkan pengampunan mesti ada jaminan dari pemohon agar tidak lagi memindahkan uang yang tersimpan di bank di Indonesia ke bank di luar negeri.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan itu dibutuhkan regulasi yang mengatur agar adanya jaminan pemohon tidak memboyong kembali uangnya ke luar negeri. Menurutnya, menjadi tugas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meyakinkan pemohon bahwasannya di dalam negeri dalam kondisi kondusif dan nyaman. Ia menilai RUU Pengampunan Pajak mesti mengatur hal tersebut. Setidaknya mesti adanya jaminan.

“Jangan hanya uang stay di sini untuk mendapatkan amnesty, kemudian pindah lagi. Sepanjang itu uang diperoleh dari hasil kejahatan, maka tidak layak mendapatkan amnesty,” katanya.

Lebih jauh, Yusuf mengatakan pemerintah tidak mengetahui jumlah uang yang tersimpan di Singapura. Meski memiliki nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, namun tidak serta merta dapat memindahkan uang para pengemplang pajak dan koruptor  ke Indonesia.

Namun yang pasti, agar uang tersebut tidak lagi berpindah tempat, maka penegak hukum dapat melakukan blokir. Bahkan dengan mengantongi data dari PPATK bahwasannya uang seseorang tersimpan di Singapura terindikasi tindak pidana, penegak hukum Indonesia dapat berkoordinasi dengan pemerintah Singapura untuk melakukan blokir.

“Kalau UU Tax Amnesty berlaku, apakah data-data PPATK akan tidak berlaku, saya kira tidak,” ujarnya.

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto  mengamini pandangan dan standing posisi PPATK. Menurutnya  dengan memberikan pengampunan terhadap para pengemplang pajak dan koruptor atas nama mendapatkan tambahan APBN, dapat dikategorikan bentuk kejahatan. Apalagi dengan memberikan amnesty terhadap kepemilikan uang yang tidak signifikan akan percuma bila dibandingkan dengan kebutuhan tambahan APBN.

“Ini saya kita pemerintah apakah dengan  tidak terpenuhinya APBN kemudian mencari dana tambahan dengan cara seperti ini, tidak dibenarkan juga,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, dengan tidak adanya kriteria terhadap pemberian pengampunan sepanjang pemohon berkemauan membayar pajak akan berdampak buruk. Makanya fraksi tempatnya bernaung kerap kritis terhadap usulan pemerintah yakni RUU Pengampunan Pajak. “Ini sudah ada indikasi jelas, itu yang kita soroti. Saya setuju dengan PPATK,” ujarnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengamini pandangan Yusuf. Menurutnya sepanjang mendapatkan dana yang tersimpan di luar negeri dengan cara yang halal, maka dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak dari negara. Menurutnya dana pemohon yang terparkir di Indonesia setelah dipindahkan dari luar negeri mesti bermanfaat bagi negara.

“Soal jaminan agar dana tidak kembali ke luar negeri, itu yang harus diatur dalam RUU Tax Amnesty,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait