"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan, sehingga dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (10/2), majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Sigit Dermawan memutuskan Jero Wacik divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Pertimbangan lainnya, akan kami akan pelajari dari putusan selengkapnya," tambah Dody yang bersama tim mendaftarkan banding ke pengadilan Tipikor.
Dody menilai bahwa ketiga dakwaan yang diajukan jaksa terbukti namun yang berbeda adalah berat masa hukuman.
"Ketiga dakwaan terbukti, hanya masalah berat ringannya hukuman. Kami menilai itu untuk sementara," ungkap Dodi.