Majikan Wajib Daftarkan PRT ke Program Jaminan Sosial
Berita

Majikan Wajib Daftarkan PRT ke Program Jaminan Sosial

Sudah studi banding ke Afrika Selatan, RUU PRT tak kunjung dibahas Parlemen.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jala PRT saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: RES
Jala PRT saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: RES
Setiap majikan wajib mendaftarkan pekerja rumah tangganya ke dalam program jaminan sosial, baik BJPS Ketenagakerjaan maupu BPJS Kesehatan. Kewajiban ini sebagai bentuk perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga (PRT).

Inilah antara lain poin usulan Rita Anggraini, terkait RUU tentang Pekerja Rumah Tangga yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Koordinator Jala PRT itu mengatakan PRT perlu mendapatkan jaminan sosial. Agar jaminan itu terlaksana, RUU perlu membuat kewajiban kepada setiap majikan. Dengan kewajiban ini, Lita berharap, perlindungan terhadap PRT semakin komprehensif karena resiko kesehatan dan kerja sudah dijamin lewat program jaminan sosial.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesi, Timboel Siregar, mendukung gagasan Lita. Menurut Timboel, selama ini PRT diposisikan sebagai pekerja informal sehingga skema kepesertaan mengikuti peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Bila hubungan kerja antara PRT dan majikan diatur maka kepesertaan bisa masuk kategori pekerja penerima upah (PPU) sehingga PRT dan keluarganya bisa tercakup sebagai peserta jaminan sosial.

Berkaca pada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa PRT, Lita meyakini masih ada orang yang memposisikan PRT sebagai budak. Pola pikir semacam itulah yang mendorong munculnya kasus-kasus kekerasan fisik, psikis, dan finansial terhadap PRT. Penegakan hukum tak berkembang karena minimnya regulasi yang melindungi PRT. RUU PRT sebenarnya hadir untuk mengisi kekurangan itu.

Sejak RUU itu diusung tahun 2004, tak banyak perkembangan yang diperoleh. Anggota Dewan sudah melaksanakan studi banding ke Afrika Selatan, tetapi belum pernah dibahas di Senayan bersama para pemangku kepentingan. Studi banding ke luar negeri belum mampu mendorong anggota Dewan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019 itu.

Selain kewajiban mendaftarkan PRT ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Lita mengusulkan pentingnya RUU mengatur hubungan kerja. Timboel juga memandang basis perlindungan terhadap PRT adalah pengaturan hubungan kerja dengan majikan.

Sesuai Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja bisa dibuktikan dengan adanya upah, pekerjaan dan perintah kerja. Adanya hubungan kerja itu menjadi kunci masuk penerapan UU Ketenagakerjaan, UU PPHI, UU SJSN dan UU BPJS kepada PRT. Dengan begitu PRT masuk kategori pekerja sektor formal. “Dengan pendefenisian itu maka perlindungan PRT sama dengan perlindungan terhadap pekerja formal,” urai Timboel.

“Kami mengusulkan RUU Perlindungan PRT mengatur agar perjanjian kerja antara majikan dan PRT harus dilaporkan ke RT dan Kelurahan setempat. Kemudian pengawasan dilakukan dengan partisipasi warga setempat,” kata Lita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/2).

Lita melihat selama ini pemerintah terus mempromosikan perlindungan buruh migran Indonesia yang berprofesi sebagai PRT di luar negeri. Menurutnya, upaya itu harus dibarengi dengan perlindungan PRT di dalam negeri. Pemerintah tidak bisa mendesak negara lain untuk melindungi buruh migran Indonesia yang berprofesi sebagai PRT tapi di dalam negeri kondisi PRT sangat memprihatinkan karena minim regulasi yang memberi perlindungan.

Selain itu Lita mendesak pemerintah dan DPR untuk meratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT. Jika ratifikasi itu dilakukan maka konvensi itu layak diadopsi dalam RUU PPILN yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah. Serta menjadi acuan dalam menyusun RUU Perlindungan PRT.

RUU Perlindungan PRT, dikatakan Timboel, perlu memuat hak-hak PRT untuk berserikat dan diikutsertakan dalam lima program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Hubungan antara PRT dan majikan tidak lagi privat tertutup (domestik) tapi privat terbuka guna mencegah terjadinya kekerasan. Sehingga pengawas ketenagakerjaan bisa masuk di ranah tersebut.
Tags:

Berita Terkait