Menanti Ujung Kasus Novel Baswedan, Lanjut atau Tunggu Kadaluwarsa?
Berita

Menanti Ujung Kasus Novel Baswedan, Lanjut atau Tunggu Kadaluwarsa?

Ketua KPK mengatakan hanya akan memonitor dari jauh.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Orang yang mengaku sebagai korban Novel, bersama pengacaranya mendatangi KPK. Foto: RES
Orang yang mengaku sebagai korban Novel, bersama pengacaranya mendatangi KPK. Foto: RES
Penuntutan perkara Novel Baswedan akan kedaluwarsa pada Februari 2016. Seolah ingin membuat "kejutan" di detik-detik terakhir, Jaksa Agung M Prasetyo masih menggantung kelanjutan perkara Novel. Prasetyo pun tidak mengungkapkan apakah penarikan dakwaan Novel bertujuan untuk penyempurnaan atau dihentikan penuntutannya.

Padahal, untuk perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Prasetyo tengah mempertimbangkan pengenyampingan perkara atau seponeering. Lantaran ketidakjelasan penyelesaian perkara Novel, muncul wacana pemindahtugasan Novel ke BUMN. Upaya itu diduga sebagai "barter" penghentian perkara Novel.

Namun, wacana tersebut ditolak mentah-mentah oleh Novel. Hingga akhirnya muncul wacana baru dari pimpinan KPK, Saut Situmorang untuk menempatkan Novel sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) KPK di Kementerian Pertanian. Saut menyatakan, andaikata nanti Novel menjadi anggota Satgas, Novel tetap menjadi bagian dari penyidik KPK.

Walau wacana-wacana semacam itu terus dihembuskan, belum ada penyelesaian yang jelas terhadap kasus Novel. Bahkan, orang yang mengaku sebagai korban Novel, bersama pengacaranya mendatangi KPK untuk menuntut keadilan. Korban itu menuliskan surat kepada pimpinan KPK yang intinya meminta KPK tidak melindungi Novel.

"Maka dengan ini, saya dan teman-teman memohon kepada pimpinan KPK untuk tidak menghalang-halangi persidangan yang kami tunggu sebagai bukti pertanggungjawaban Novel Baswedan atas perbuatannya," tulis korban bernama Dedi Nuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar dalam suratnya kepada pimpinan KPK.

"Saya dan teman-teman juga bertanya kepada pimpinan KPK, bagaimana derita lahir batin yang kami alami selama ini atas perbuatan yang biadab Novel Baswedan seandainya ini terjadi pada saudara atau keluarga saudara, sehingga sekali lagi kami mohon keadilan untuk kasus Novel Baswedan segera disidangkan," masih tulis mereka.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika ada korban dan pengacaranya yang menghadap untuk mencari keadilan atas kasus Novel. Korban dan pengacaranya itu pun diterima dan dipersilakan untuk mencurahkan kisahnya. Namun, Agus mengaku KPK tidak bisa melakukan apa-apa terhadap kasus Novel.

Pasalnya, lanjut Agus, penanganan kasus Novel bukan di KPK. "Kasus NB (Novel Baswesan) kan sudah di pengadilan. Kejaksaan menarik (perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu) untuk memperbaiki dakwaan. Jadi, ya dua instansi itu sekarang yang berwenang. KPK hanya monitor dari jauh," ujarnya, Jumat (12/2).

Pernyataan Agus ini mengungkap apa sebenarnya tujuan Jaksa Agung menarik perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Ternyata, penarikan perkara Novel bukan untuk dihentikan penuntutannya, melainkan memperbaiki atau menyempurnakan dakwaan. Berarti masih ada kemungkinan dakwaan Novel dikembalikan ke pengadilan.

Pasal 144 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Apabila mengacu pasal ini, penarikan surat dakwaan dilakukan dengan dua tujuan.

Jika tujuannya adalah perbaikan atau penyempurnaan, suatu saat penuntut umum bisa kembali melimpahkan dakwaan ke pengadilan. Apabila merujuk pada pernyataan Agus, penarikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki atau menyempurnakan dakwaan. Dengan demikian, bisa jadi perkara Novel tetap lanjut ke persidangan.

Bisa juga dakwaan itu tidak kunjung dikembalikan ke pengadilan hingga masa kedaluwarsa. Namun, belum diketahui bagaimana sikap Prasetyo. Dua hari lalu, Prasetyo mengungkapkan sudah ada pembicaraan dengan pimpinan KPK mengenai penyelesaian kasus Novel, tetapi ia enggan mengungkapkan penyelesaian seperti apa yang dimaksud.

Kasus Novel ini mulai disidik ketika terjadi perseteruan antara KPK dan Polri saat KPK menyidik kasus korupsi Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo. Menyikapi perseteruan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polisi menghentikan kasus Novel. Pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Polisi kembali melanjutkan kasus Novel.

Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 422 KUHP tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. 
Tags:

Berita Terkait